peraturan:sdp:1131pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1131/PJ.51/2001 TENTANG PPnBM ATAS ANGGUR OBAT YANG TERBUAT DARI BAHAN CAMPURAN ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 2001 (tanpa nomor surat) hal Permohonan Penegasan Pengenaan PPn BM atas Anggur Obat yang terbuat dari Bahan Campuran Alkohol, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa : a. CV. J (NPWP 01.313.xxx.x-xxx-xxx dan NP PKP 04.05.x.x.xxxx) bergerak di bidang Industri Minuman Olahan dengan bahan-bahan kayu manis, jahe, gingseng, kencur, sirih, dan temu lawak dengan proses produksi terlampir dalam surat tersebut dan disertakan pula contoh produk berupa minuman anggur ginseng cap "Rajawali" yang dikemas dalam botol dengan isi netto 620 ml, dengan kandungan alkohol 15%. b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPn BM, Saudara mempunyai kewajiban memungut PPn BM dengan kualifikasi sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV huruf a.5. keputusan tersebut. c. Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 perihal Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, dimana "Olahan campuran mengandung alkohol dari suatu jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman" di dalam Lampiran V huruf a.5. ditiadakan, sehingga bukan lagi merupakan obyek PPn BM maka Saudara memohon untuk diberikan penegasan bahwa tidak mempunyai kewajiban memungut PPn BM berdasarkan keputusan tersebut. 2. Sesuai dengan Lampiran IV huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 30 Juni 2001, termasuk dalam kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% adalah : a. Bir terbuat dari malti. b. Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, air buah anggur : - Anggur pancar - Anggur biasa yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol dengan kadar alkoholnya tidak melebihi 26% proof. - Air buah anggur lainnya c. Vennout dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma. d. Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel, anggur buah pier, anggur madu); campuran minuman ragian dan campuran minuman ragian dengan minuman yang tidak mengandung alcohol : - Anggur buah apel dan anggur buah pier - Sake (anggur beras) - Anggur madu Tuak - Anggur yang diperoleh dengan peragian air buah dan air sayuran (kecuali air anggur segar) - Lain-lain e. Olahan campuran mengandung alkhohol dari suatu jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman. f. Campuran bahan bau-bauan dan campuran (termasuk larutan alkohol) dengan dasar satu atau lebih dari bahan ini, dari jenis yang digunakan sebagai bahan baku dalam industri; olahan lain yang didasarkan atas bahan bau-bauan, dari jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman. - Preparat campuran mengandung alkohol yang digunakan dalam industri makanan atau minuman. 3. Sesuai dengan Lampiran IV huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 570/KMK.04/2000 yang mulai efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2001, termasuk dalam kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol yang dikenakan PPn BM dengan tarif40% adalah : a. Bir terbuat dari malti. b. Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, dan air buah anggur, dengan kadar alkohol tidak melebihi 26% proof : - Anggur pancar - Anggur lainnya, air buah anggur yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol - Air buah anggur lainnya c. Vermout dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma. d. Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel, anggur buah pier, anggur madu); campuran minuman ragian dan campuran minuman ragian dengan minuman yang tidak mengandung alcohol : - Anggur buah apel dan anggur buah pier - Sake (anggur beras) - Anggur madu - Tuak - Anggur yang diperoleh dengan peragian air buah dan air sayuran (kecuali air anggur segar) - Lain-lain 4. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Minuman anggur ginseng cap "Rajawali" yang dikemas dalam botol dengan isi netto 620 ml, dengan kandungan alkohol 15% termasuk barang minuman ragian lainnya selain bir, vermout, dan anggur dari buah anggur segar. b. Minuman anggur ginseng tersebut tidak termasuk sebagai olahan campuran mengandung alkohol dari suatu jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman, karena produk tersebut merupakan minuman yang siap untuk dikonsumsi dan bukan bahan baku pembuatan minuman beralkohol lainnya. c. Oleh karena itu atas penyerahan minuman anggur ginseng cap "Rajawali" tersebut di atas mulai tanggal 1 Januari 2001 terutang PPn BM dengan tarif sebesar 40% dan Saudara wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPn BM yang terutang atas penyerahan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kanwil V Jakarta Raya II 4. Kepala KPP Jakarta Cengkareng
peraturan/sdp/1131pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1