User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1130pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1130/PJ.32/1986

                            TENTANG

      PERMOHONAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PUSAT JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara tanggal 5 September 1985 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ mempunyai tiga macam kegiatan usaha yang dilakukan oleh tiga divisi usaha, yaitu :
    1.1.    Divisi Impor.
        Divisi Impor yang berada di Kantor Pusat Jakarta melaksanakan kegiatan impor Barang Kena 
        Pajak untuk dijual/diserahkan kepada konsumen yang meliputi Hotel-hotel, Perusahaan 
        Minyak, Restoran maupun kepada Divisi Retail. Divisi Impor ini tidak mempunyai Penyalur 
        Utama/Agen Utama karena penjualan penyerahan dilakukan langsung kepada pembeli.

    1.2.    Divisi Bakery.
        Divisi Bakery melaksanakan kegiatan memproduksi dan menjual roti, kue-kue dan 
        sebagainya secara langsung baik kepada konsumen maupun kepada Divisi Retail. Divisi 
        Bakery ini tersebar diberbagai tempat di Jakarta, dan Cabang-cabang di Bandung, Semarang, 
        Yogyakarta, Surabaya dan Bali.

    1.3.    Divisi Retail.
        Divisi Retail melaksanakan kegiatan penjualan eceran barang-barang keperluan sehari-hari 
        langsung kepada konsumen. Barang-barang yang diperdagangkan diperoleh dari berbagai 
        pihak termasuk dari Divisi Impor maupun Divisi Bakery.
        Divisi Retail ini tersebar diberbagai Cabang baik yang berada di Jakarta maupun di kota-kota 
        lainnya yaitu Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.

2.  Dari ketiga Divisi usaha tersebut ada yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan ada yang Bukan 
    Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut :
    2.1.    Sebagai Importir dari Barang Kena Pajak, Divisi Impor menurut ketentuan Undang-undang 
        PPN 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Divisi 
        Impor baik kepada Divisi Bakery, Divisi Retail maupun kepada pihak lain, harus dipungut PPN 
        sebagai Pajak Keluaran.

        Yang harus disetor ke Kas Negara adalah selisih antara Pajak Keluaran dikurangi Pajak 
        Masukan yang dibayar atas impor Barang Kena Pajak (yang dipungut oleh Direktorat Jenderal 
        Bea dan Cukai maupun yang disetor melalui Bank).

    2.2.    Sebagai pabrikan yang menghasilkan Barang Kena Pajak, Divisi Bakery menurut ketentuan 
        Undang-undang PPN 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak oleh Divisi Bakery baik kepada Divisi Retail, langsung kepada konsumen harus dipungut 
        PPN sebagai Pajak Keluaran. Yang harus disetor ke Kas Negara adalah selisih antara Pajak 
        Keluaran dikurangi Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian bahan baku yang 
        dipergunakan dalam proses produksi.

    2.3.    Divisi Retail/Eceran.
        Divisi Retail yang tidak merupakan Penyalur Utama/Agen Utama dari Divisi Impor adalah 
        Bukan Pengusaha Kena Pajak, maka penyerahan/penjualan Barang Kena Pajak kepada 
        konsumen tidak terhutang PPN. Oleh karena itu PPN yang dbayar oleh Divisi Retail kepada 
        Divisi Impor maupun kepada Divisi Bakery untuk pembelian Barang Kena Pajak tidak dapat 
        dikreditkan atau diminta kembali.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan PT. ABC untuk memusatkan tempat 
    terhutang PPN di Kantor Pusat Jakarta tidak dapat seluruhnya disetujui dan ditetapkan sebagai 
    berikut :
    3.1.    Divisi Impor.
        Mengingat bahwa :
        3.1.1.  Pesanan barang ke luar negeri dan semua administrasi impor dilakukan diKantor 
            Pusat Jakarta;
        3.1.2.  Pada waktu barang masuk (di pelabuhan Tanjung Priok), semua barang masuk ke 
            Gudang Pusat Jakarta;
        3.1.3.  Pada waktu barang dijual/diserahkan telah dipungut PPN pada saat barang keluar dari 
            gudang;
        maka permohonan untuk memusatkan tempat terhutang PPN atas impor di Kantor Pusat 
        Jakarta dapat disetujui.

    3.2.    Divisi Bakery.
        Cara penjualan di Cabang-cabang adalah pelayanan langsung kepada pembeli atau 
        penyerahan secara partai kepada Divisi Retail. Untuk penjualan/pelayanan langsung Cabang-
        cabang kepada konsumen tidak mungkin Faktur Pajaknya dibuatkan dari Kantor Pusat 
        Jakarta. Bahkan untuk keperluan ini Cabang-cabang dapat menggunakan Faktur Pajak 
        Sederhana atas izin Kepala Inspeksi Pajak ditempat Cabang-cabang terletak. Sedang untuk 
        penjualan kepada Divisi Retail tetap harus digunakan Faktur Pajak yang biasa.
        Oleh karena itu permohonan untuk memusatkan tempat terhutang PPN atas Divisi Bakery di 
        Kantor Pusat Jakarta tidak dapat disetujui.

        Untuk memudahkan melaksanakan PPN, dianjurkan supaya mengikuti pedoman sebagai 
        berikut :
        3.2.1.  Pengiriman Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat kepada Cabang-cabang terhutang 
            dan dipungut PPN. Semua Pajak Masukan dari Kantor Pusat dapat diperhitungkan 
            dengan Pajak Keluaran yang dipungut dari Cabang.
        3.2.2.  Penjualan oleh Cabang kepada pihak pembeli terhutang PPN. Pajak Keluaran yang 
            dipungut dari pembeli setelah dikurangi dengan Pajak Masukan Cabang, disetorkan 
            ke Kas Negara sebagai penyetoran Cabang yang bersangkutan.

4.  Karena Divisi Impor, Divisi Bakery dan Divisi Retail dimiliki oleh Pengusaha yang sama maka Harga 
    Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak antara pihak-pihak yang berhubungan tersebut haruslah 
    sama dengan Harga Jual jika Barang Kena Pajak diserahkan kepada pihak lain diluar PT. XYZ 
    sesuai dengan harga pasar wajar.

5.  Dengan adanya tiga macam kegiatan sebagaimana diuraikan diatas maka sesuai dengan ketentuan 
    dalam Pasal 6 Undang-undang PPN 1984, PT. XYZ diwajibkan menyusun pencatatan dalam pembukuan 
    secara terpisah dan jelas jumlah harga pembelian, harga penjualan Barang Kena Pajak yang terhutang 
    PPN dan yang tidak terhutang PPN.

6.  Selanjutnya mengenai pengukuhan Divisi Bakery diharapkan supaya Cabang-cabang menghubungi 
    Kepala Inspeksi Pajak yang wilayah wewenangnya meliputi tempat kedudukan Cabang yang 
    bersangkutan untuk pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1130pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1