peraturan:sdp:112pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 112/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS IMPOR KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 2 Desember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC Co. Ltd bergerak dalam bidang pelayaran niaga nasional dan mengimpor kapal isap "XYZ" melalui PT. PQR dengan PIUD baru tanggal 20 Desember 1996. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, atas impor kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4. Sesuai dengan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, Keputusan Menteri Keuangan itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor kapal isap "XYZ" oleh PT. ABC Co, Ltd melalui PT. PQR, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/112pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1