User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:112pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 112/PJ.532/1997

                            TENTANG

                           PPN ATAS IMPOR KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 2 Desember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC Co. Ltd bergerak dalam bidang pelayaran niaga 
    nasional dan mengimpor kapal isap "XYZ" melalui PT. PQR dengan PIUD baru tanggal 20 Desember 
    1996.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang digunakan 
    untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar 
    perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, atas impor kapal 
    penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk 
    kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Sesuai dengan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, Keputusan Menteri Keuangan 
    itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor kapal isap "XYZ" oleh PT. ABC Co, Ltd 
    melalui PT. PQR, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/112pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1