peraturan:sdp:112pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 112/PJ.53/2003 TENTANG PENUKARAN BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 17 Januari 2003, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara memiliki Benda Meterai disain Tahun 2000 sejumlah 388 keping Meterai kopur Rp 6.000,-. Untuk itu Saudara bermaksud menukarkan Benda Meterai disain Tahun 2000 dengan Benda Meterai disain Tahun 2002. 2. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 diatur bahwa Benda Meterai disain Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa dengan berlakunya Benda Meterai disain tahun 2002 sejak tanggal 3 Juli 2002 telah diberikan kesempatan untuk dapat menggunakan Benda Meterai disain tahun 2000 sampai dengan tanggal 31 Desember 2002. Dengan demikian Benda Meterai disain Tahun 2000 yang Saudara miliki tidak dapat ditukar dengan Benda Meterai disain Tahun 2002. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/112pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1