User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:112pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 112/PJ.53/2003

                            TENTANG

                PENUKARAN BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 17 Januari 2003, dengan ini dijelaskan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara memiliki Benda Meterai disain Tahun 2000 sejumlah 
    388 keping Meterai kopur Rp 6.000,-. Untuk itu Saudara bermaksud menukarkan Benda Meterai disain 
    Tahun 2000 dengan Benda Meterai disain Tahun 2002.

2.  Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran 
    dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 diatur bahwa Benda Meterai disain Tahun 2000 
    sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang     
    Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, masih dapat dipergunakan sampai 
    dengan tanggal 31 Desember 2002.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    disampaikan bahwa dengan berlakunya Benda Meterai disain tahun 2002 sejak tanggal 3 Juli 2002 
    telah diberikan kesempatan untuk dapat menggunakan Benda Meterai disain tahun 2000 sampai 
    dengan tanggal 31 Desember 2002. Dengan demikian Benda Meterai disain Tahun 2000 yang Saudara 
    miliki tidak dapat ditukar dengan Benda Meterai disain Tahun 2002.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/112pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1