peraturan:sdp:112pj.411995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 112/PJ.41/1995 TENTANG PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Yayasan XYZ Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf c Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 02/PJ./1995 untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri sendiri, tambahan untuk yang kawin, dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang sebesar Rp. 864.000,00/setahun atau Rp 72.000,00/sebulan. 2. Penjelasan mengenai hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sebagai berikut : a. Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda : Orang Pribadi (Diri Wajib Pajak) 1. Sedarah - Lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung - Kesamping satu derajat : saudara kandung 2. Semenda - Lurus satu derajat : Mertua, anak tiri. - Kesamping satu derajat : Saudara Ipar b. Berdasarkan skema tersebut diatas maka : 1) Yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu : ayah, ibu dan anak kandung; 2) Yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yaitu :ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri. Dengan demikian maka termasuk tidak mendapat tambahan pengurangan PTKP adalah : - Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat; - Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat; - Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus. 3. Pengertian anak angkat sebagaimana tersebut pada butir 1 bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Tetapi pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak dengan kriteria sebagai berikut : - seseorang yang belum dewasa; - yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak; - dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak. 4. Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu : a. tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak; b. nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri; c. tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri. Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya. 5. Bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 864.000,00 setahun atau Rp. 72.000,00 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya sebagaimana dimaksud pada butir 1 6. Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP lagi apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/112pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1