User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:112pj.411995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 112/PJ.41/1995

                            TENTANG

                      PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Yayasan XYZ Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf c Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 02/PJ./1995 
    untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan
    Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri sendiri, tambahan untuk yang kawin, dan tambahan untuk setiap 
    anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat 
    yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang sebesar Rp. 864.000,00/setahun 
    atau Rp 72.000,00/sebulan.

2.  Penjelasan mengenai hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sebagai berikut :

    a.  Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda :
        Orang Pribadi (Diri Wajib Pajak)
        1.  Sedarah -   Lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
                    -   Kesamping satu derajat : saudara kandung
        2.  Semenda -   Lurus satu derajat : Mertua, anak tiri.
                    -   Kesamping satu derajat : Saudara Ipar

    b.  Berdasarkan skema tersebut diatas maka :
        1)  Yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 
            yaitu : ayah, ibu dan anak kandung;
        2)  Yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 
            yaitu :ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.

    Dengan demikian maka termasuk tidak mendapat tambahan pengurangan PTKP adalah :
    -   Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu 
        derajat;
    -   Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
    -   Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan 
        keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

3.  Pengertian anak angkat sebagaimana tersebut pada butir 1 bukanlah pengertian anak angkat 
    sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak.
    Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus 
    terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Tetapi pengertian anak angkat dalam 
    perundang-undangan pajak dengan kriteria sebagai berikut :
    -   seseorang yang belum dewasa; 
    -   yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;
    -   dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.

4.  Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan 
    keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
    a.  tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
    b.  nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
    c.  tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.

    Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, 
    tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

5.  Bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat 
    (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, 
    diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 864.000,00 setahun atau Rp. 72.000,00 sebulan dan ditambah 
    PTKP untuk keluarganya sebagaimana dimaksud pada butir 1

6.  Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping   
    untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP lagi apabila 
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/112pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1