User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:112pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 112/PJ.32/1990

                            TENTANG

                      PERMOHONAN PENYESUAIAN MASA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Januari 1990 mengenai permohonan penyesuaian masa pajak, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, tata cara 
    pemungutan dan penyetoran PPN yang dipungut oleh Badan-badan Pemungut dilaksanakan sesuai 
    dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 
    tanggal 13 Desember 1988, penyetoran PPN selambat-lambatnya dilakukan pada hari kesepuluh 
    setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan. Dalam hal hari kesepuluh tersebut adalah hari libur 
    maka penyetoran dilakukan pada hari berikutnya.

3.  Oleh karena ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1289/KMK.04/1988 tersebut menentukan penyetoran PPN yang dipungut oleh Badan Pemungut paling 
    lambat adalah hari kesepuluh setelah bulan terjadinya pembayaran yaitu hari kesepuluh setelah bulan 
    takwin, maka dengan menyesal permohonan Saudara untuk melakukan penyetoran PPN yang 
    Saudara pungut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dengan berlandaskan pada 
    Masa Pajak mulai tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya, tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/112pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1