peraturan:sdp:112pj.321990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 112/PJ.32/1990 TENTANG PERMOHONAN PENYESUAIAN MASA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Januari 1990 mengenai permohonan penyesuaian masa pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, tata cara pemungutan dan penyetoran PPN yang dipungut oleh Badan-badan Pemungut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 13 Desember 1988, penyetoran PPN selambat-lambatnya dilakukan pada hari kesepuluh setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan. Dalam hal hari kesepuluh tersebut adalah hari libur maka penyetoran dilakukan pada hari berikutnya. 3. Oleh karena ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tersebut menentukan penyetoran PPN yang dipungut oleh Badan Pemungut paling lambat adalah hari kesepuluh setelah bulan terjadinya pembayaran yaitu hari kesepuluh setelah bulan takwin, maka dengan menyesal permohonan Saudara untuk melakukan penyetoran PPN yang Saudara pungut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dengan berlandaskan pada Masa Pajak mulai tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya, tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/112pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1