peraturan:sdp:112pj.31989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 112/PJ.3/1989 TENTANG PEMUNGUT PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya : 1. Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong. 2. Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor PPN dan PPn BM; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak PPN dan PPn BM oleh Bendaharawan sebagai Pemungut Pajak. dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Bendaharawan BULOG/DOLOG adalah Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1988 diatas . Oleh karena itu Bendaharawan tersebut harus memungut PPN/PPn BM pada waktu pembayaran yang dilakukan baik yang dananya berasal dari APBN atau bukan dari APBN, atas : - belanja Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk kepentingan BULOG/DOLOG sendiri; - Belanja barang yang stock nasionalnya dikendalikan BULOG/DOLOG sepanjang barang dimaksud adalah Barang Kena Pajak seperti gandum, pupuk, gula pasir dan sebagainya. Demikian kiranya Bapak maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/112pj.31989.txt · Last modified: by 127.0.0.1