User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:112pj.31989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari 1989  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 112/PJ.3/1989

                            TENTANG

                      PEMUNGUT PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya :
1.  Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan Barang Kena 
    Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang 
    Dilakukan Oleh Pemborong.

2.  Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan tertentu dan 
    Bendaharawan untuk Memungut  dan Menyetor PPN  dan PPn BM;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 tentang Tata 
    Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak PPN dan PPn BM oleh Bendaharawan sebagai 
    Pemungut Pajak.

dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 
1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Bendaharawan BULOG/DOLOG 
adalah Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1988 diatas . 
Oleh karena itu Bendaharawan tersebut harus memungut PPN/PPn BM pada waktu pembayaran yang 
dilakukan baik yang dananya berasal dari APBN atau bukan dari APBN, atas :
-   belanja Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk kepentingan BULOG/DOLOG sendiri;
-   Belanja barang yang stock nasionalnya dikendalikan BULOG/DOLOG sepanjang barang dimaksud 
    adalah Barang Kena Pajak seperti gandum, pupuk, gula pasir dan sebagainya.

Demikian kiranya Bapak maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/112pj.31989.txt · Last modified: by 127.0.0.1