User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:112pj.3111995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 112/PJ.311/1995

                            TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 1995 perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara, dijelaskan bahwa PT. XYZ yang bergerak di bidang usaha "Cleaning Service" 
    mendapat kontrak pekerjaan dari PT. ABC sebesar Rp. 2.758.250,00. Atas jasa "Cleaning Service" 
    tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Rp. 2.758.250,00 atau sebesar 
    Rp. 165.495,00. Atas pemotongan PPh Pasal 23 dimaksud Saudara mengajukan permohonan untuk 
    mendapatkan pembebasan atau keringanan pemotongan.

2.  Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995 bahwa 
    atas imbalan jenis jasa pembersihan dan jasa pembasmian hama yang dilakukan Wajib Pajak Badan 
    dalam negeri dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. Sedangkan 
    perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa pembersihan dan jasa pembasmian hama adalah 
    sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 1 dan 2 maka pemotongan atas imbalan jasa "Cleaning Service" yang 
    diterima atau diperoleh PT. XYZ oleh PT. ABC telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
    perpajakan yang berlaku. Pemotongan tersebut diberlakukan kepada semua pihak yang memperoleh 
    penghasilan berupa imbalan jasa "Cleaning Service" dan merupakan pembayaran pajak pendahuluan 
    dalam tahun berjalan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir 
    tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian agar maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/112pj.3111995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1