peraturan:sdp:1129pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1129/PJ.52/1993 TENTANG PERMOHONAN MENCETAK SPT PPN 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Mei 1993 perihal seperti pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Permohonan Saudara untuk dapat mencetak sendiri formulir SPT Masa PPN dan PPn BM bentuk baru, dapat diizinkan, dengan syarat bentuk, ukuran dan isi harus sesuai/sama dengan formulir SPT Masa PPN/PPn BM bentuk baru yang dicetak oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : Kep-48/PJ.52/1993 tanggal 20 Maret 1993 tentang Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, PPn BM dan SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan. 2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : Kep-48/PJ.52/1993 tanggal 20 Maret 1993 di atas, ditentukan bahwa : - Lampiran SPT Masa PPN (formulir 1485 baik A1, dan B1, maupun A2, A3 dan B2, B3) dibuat dalam ukuran folio rangkap tiga; - Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada halaman berikutnya asalkan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk; - Penggunaan "Continous Form" dengan komputer sebagai pengganti dari formulir lampiran SPT Masa PPN (formulir A1, A2, A3, dan formulir B1, B2, B3) juga diperkenankan, sepanjang bentuk ukuran dan isi sesuai dengan formulir. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, selanjutnya Saudara dapat mencetak sendiri formulir 1485 A1 dan B1 (sesuai contoh terlampir) dimana kolom rekapitulasi hanya dicetak pada kolom terakhir saja, dengan syarat semua lampiran SPT Masa PPN tetap harus dibuat rangkap 3 (tiga). Selanjutnya mengingat lampiran A1 dan B1 untuk permohonan Saudara jumlahnya banyak (misal 300 halaman), agar setiap halaman dari lampiran formulir A1 dan formulir B1 diberikan catatan di sudut kanan atas : "Halaman 1 dari 300 halaman", "Halaman 2 dari 300 halaman", dan seterusnya (cukup ditulis dengan Hal. 1/300 dan seterusnya, sesuai dengan contoh terlampir). Untuk halaman terakhir, dibuat catatan "Halaman 300 dari 300 halaman" (cukup ditulis dengan hal. 300/300). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1129pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1