User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1129pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juni 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1129/PJ.52/1993

                            TENTANG

                       PERMOHONAN MENCETAK SPT PPN 1993

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Mei 1993 perihal seperti pada pokok surat di atas, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Permohonan Saudara untuk dapat mencetak sendiri formulir SPT Masa PPN dan PPn BM bentuk baru, 
    dapat diizinkan, dengan syarat bentuk, ukuran dan isi harus sesuai/sama dengan formulir SPT Masa 
    PPN/PPn BM bentuk baru yang dicetak oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak No. : Kep-48/PJ.52/1993 tanggal 20 Maret 1993 tentang Petunjuk Pengisian Surat 
    Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, PPn BM dan SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan.

2.      Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : Kep-48/PJ.52/1993 tanggal 20 Maret 1993 
    di atas, ditentukan bahwa :
    -   Lampiran SPT Masa PPN (formulir 1485 baik A1, dan B1, maupun A2, A3 dan B2, B3) dibuat 
        dalam ukuran folio rangkap tiga;
    -   Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada halaman berikutnya asalkan diisi lengkap 
        sesuai dengan petunjuk;
    -   Penggunaan "Continous Form" dengan komputer sebagai pengganti dari formulir lampiran SPT 
        Masa PPN (formulir A1, A2, A3, dan formulir B1, B2, B3) juga diperkenankan, sepanjang 
        bentuk ukuran dan isi sesuai dengan formulir.

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, selanjutnya Saudara dapat mencetak sendiri formulir 
    1485 A1 dan B1 (sesuai contoh terlampir) dimana kolom rekapitulasi hanya dicetak pada kolom 
    terakhir saja, dengan syarat semua lampiran SPT Masa PPN tetap harus dibuat rangkap 3 (tiga).

    Selanjutnya mengingat lampiran A1 dan B1 untuk permohonan Saudara jumlahnya banyak (misal 300 
    halaman), agar setiap halaman dari lampiran formulir A1 dan formulir B1 diberikan catatan di sudut 
    kanan atas :

    "Halaman 1 dari 300 halaman", "Halaman 2 dari 300 halaman", dan seterusnya (cukup ditulis dengan 
    Hal. 1/300 dan seterusnya, sesuai dengan contoh terlampir). Untuk halaman terakhir, dibuat catatan 
    "Halaman 300 dari 300 halaman" (cukup ditulis dengan hal. 300/300).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1129pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1