User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1128pj.531993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juni 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1128/PJ.53/1993

                            TENTANG

                    SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Januari 1993, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang PPN 1984 diatur bahwa PPN terutang pada saat penyerahan 
    Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau impor Barang Kena Pajak. Dalam hal pembayaran 
    diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, PPN terutang pada saat 
    penerimaan pembayaran tersebut.

2.      Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, c dan d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 
    tanggal 8 Nopember 1988 diatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya :

    2.1.    Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau

    2.2.    Pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap 
        pekerjaan Jasa Kena Pajak, atau

    2.3.    Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal 
        pembayaran diterima setelah penyerahan Barang Kena Pajak dan atau keseluruhan 
        pekerjaan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, 
        maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.

3.      Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cheque atau giro bilyet atau melalui pemindahbukuan 
    sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut 
    pada butir 1 dan 2, saat pembayaran dimaksud adalah pada saat secara material Saudara terima. 
    Adapun tehnis pemberitahuan tentang saat pembayaran diterima bukan sebagai tolak ukur untuk 
    menentukan saat pembayaran sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang PPN 1984.

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak 
    yang mengakibatkan PPN yang terutang dalam masa Pajak terlambat dibayar, dikenakan sanksi 
    administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 
    19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1128pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1