User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1126pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1126/PJ.53/2001

                             TENTANG

           PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN ATAU MINUMAN 
                 DALAM RANGKA USAHA KATERING/JASA BOGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 28 Juni 2001 hal Permohonan Penegasan 
mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Boga, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan antara lain bahwa :     
        a.      PT. PBU mengalami keraguan dalam penerapan perlakuan perpajakan, dimana secara hukum
        (sesuai izin usaha) PT. PBU bergerak di bidang usaha Jasa Boga (objek PPN) dan tidak berniat
        melakukan usaha selain Jasa Boga, tetapi mekanisme kerja PT. PBU dalam pemberian Jasa 
        Boga tersebut telah ditafsirkan sebagai kegiatan yang tidak dikenakan PPN.     
        b.      Dalam kontrak-kontrak yang dilakukan dinyatakan bahwa yang diberikan oleh PT. PBU kepada
        pelanggan adalah katering/jasa boga, yakni :     
                -       Menyediakan makanan (tiga kali sehari) bagi karyawan pelanggan;     
                -       Diserahkan di tempat dan fasilitas yang telah disediakan oleh dan milik pelanggan 
            (bukan milik PT. PBU dan bukan juga disewa oleh PT. PBU).     
                -       PT. PBU tidak menjual makanan secara eceran kepada karyawan pelanggan, dan 
            masyarakat umum tidak diperkenankan untuk makan dan atau minum di tempat 
            tersebut;     
                -       Penagihan dilakukan kepada perusahaan (pelanggan), bukan kepada masing-masing 
            karyawan yang makan dan atau minum di tempat tersebut.     
                (Dalam fotokopi kontrak/perjanjian antara PT. PBU dengan PT. KPC nomor KPC-40-0001 
        tanggal 1 Mei 1997, antara lain dinyatakan bahwa PT. PBU menyerahkan kepada KPC berupa 
        makanan dan minuman dalam rangka kegiatan katering).     
        c.      Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan apakah usaha tersebut termasuk
        dalam pengertian penyediaan makanan dan atau minuman di restoran yang tidak dikenakan 
        PPN     

2.      Pasal 4a ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menetapkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan 
    di hotel, restoran, ruman makan, warung, dan sejenisnya, merupakan jenis barang yang tidak 
    dikenakan PPN.     

3.      Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan PPN, menyatakan bahwa makanan dan atau minuman yang disajikan di hotel, restoran, 
    rumah makan, warung, dan sejenisnya yang tidak dikenakan PPN meliputi makanan dan atau 
    minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan atau minuman 
    yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara beserta 
    lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan makanan dan atau minuman 
    yang dilakukan oleh PT. PBU khusus untuk karyawan pelanggan (PT. KPC) merupakan kegiatan yang 
    termasuk dalam pengertian penyerahan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha katering/jasa 
    boga yang merupakan objek PPN, dan atas penyerahan makanan dan atau minuman tersebut 
    dikenakan PPN.     
  
Demikian disampaikan untuk dimaklumi. 
  


a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak. 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
3.      Kepala Kantor Wilayah XI Ditjen Pajak Kaltim dan Kalsel
4.      Bupati Kutai Barat, Sendawar, Kalimantan Timur. 
peraturan/sdp/1126pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1