peraturan:sdp:1126pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1126/PJ.53/2001 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN ATAU MINUMAN DALAM RANGKA USAHA KATERING/JASA BOGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 28 Juni 2001 hal Permohonan Penegasan mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Boga, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan antara lain bahwa : a. PT. PBU mengalami keraguan dalam penerapan perlakuan perpajakan, dimana secara hukum (sesuai izin usaha) PT. PBU bergerak di bidang usaha Jasa Boga (objek PPN) dan tidak berniat melakukan usaha selain Jasa Boga, tetapi mekanisme kerja PT. PBU dalam pemberian Jasa Boga tersebut telah ditafsirkan sebagai kegiatan yang tidak dikenakan PPN. b. Dalam kontrak-kontrak yang dilakukan dinyatakan bahwa yang diberikan oleh PT. PBU kepada pelanggan adalah katering/jasa boga, yakni : - Menyediakan makanan (tiga kali sehari) bagi karyawan pelanggan; - Diserahkan di tempat dan fasilitas yang telah disediakan oleh dan milik pelanggan (bukan milik PT. PBU dan bukan juga disewa oleh PT. PBU). - PT. PBU tidak menjual makanan secara eceran kepada karyawan pelanggan, dan masyarakat umum tidak diperkenankan untuk makan dan atau minum di tempat tersebut; - Penagihan dilakukan kepada perusahaan (pelanggan), bukan kepada masing-masing karyawan yang makan dan atau minum di tempat tersebut. (Dalam fotokopi kontrak/perjanjian antara PT. PBU dengan PT. KPC nomor KPC-40-0001 tanggal 1 Mei 1997, antara lain dinyatakan bahwa PT. PBU menyerahkan kepada KPC berupa makanan dan minuman dalam rangka kegiatan katering). c. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan apakah usaha tersebut termasuk dalam pengertian penyediaan makanan dan atau minuman di restoran yang tidak dikenakan PPN 2. Pasal 4a ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menetapkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, ruman makan, warung, dan sejenisnya, merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 3. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, menyatakan bahwa makanan dan atau minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang tidak dikenakan PPN meliputi makanan dan atau minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan atau minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara beserta lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan makanan dan atau minuman yang dilakukan oleh PT. PBU khusus untuk karyawan pelanggan (PT. KPC) merupakan kegiatan yang termasuk dalam pengertian penyerahan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha katering/jasa boga yang merupakan objek PPN, dan atas penyerahan makanan dan atau minuman tersebut dikenakan PPN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala Kantor Wilayah XI Ditjen Pajak Kaltim dan Kalsel 4. Bupati Kutai Barat, Sendawar, Kalimantan Timur.
peraturan/sdp/1126pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1