peraturan:sdp:1121pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1121/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 11 Juli 2001 hal Keberatan atas pengenaan PPN impor Serat Kapas yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan keberatan terhadap pengenaan PPN Impor Serat Kapas dengan pertimbangan dan pandangan sebagai berikut : a. Indonesia merupakan importir kapas nomor 1 (satu) dari keseluruhan negara importir kapas dunia, hal ini disebabkan oleh supply kapas dalam negeri yang hanya mencapai + 1% dari kebutuhan kapas nasional. b. Dengan diberlakukannya PPN atas impor Kapas maka dapat dipastikan bahwa daya saing industri TPT nasional di pasar internasional semakin tidak kompetitif, hal mi disebabkan negara-negara eksportir tekstil dunia yang pada umumnya membebaskan PPN Impor atas Kapas. c. Bahwa dalam penghitungan biaya di Industri TPT nasional untuk PPN impor serat kapas dihitung 0%, sedangkan dalam penghitungan harga jual benang kapas belum dimasukkan komponen PPN atas impor serat kapas. 2. Perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang sama pada butir 1 di atas telah disampaikan dalam surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 21 Juni 2001 hal Kebijakan PPN Impor Serat Kapas yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan untuk hal ini telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-994/PJ.51/2001 tanggal 8 Agustus 2001 hal PPN atas impor Serat Kapas yang tembusannya kami sampaikan kepada Menteri Keuangan (fotokopi surat terlampir). Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur PPN dan PTLL; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1121pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1