User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1121pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1121/PJ.51/2001

                             TENTANG

                      PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 11 Juli 2001 hal Keberatan atas pengenaan 
PPN impor Serat Kapas yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan keberatan terhadap pengenaan PPN 
    Impor Serat Kapas dengan pertimbangan dan pandangan sebagai berikut :     
        a.      Indonesia merupakan importir kapas nomor 1 (satu) dari keseluruhan negara importir kapas 
        dunia, hal ini disebabkan oleh supply kapas dalam negeri yang hanya mencapai + 1% dari 
        kebutuhan kapas nasional.     
        b.      Dengan diberlakukannya PPN atas impor Kapas maka dapat dipastikan bahwa daya saing 
        industri TPT nasional di pasar internasional semakin tidak kompetitif, hal mi disebabkan 
        negara-negara eksportir tekstil dunia yang pada umumnya membebaskan PPN Impor atas 
        Kapas.     
        c.      Bahwa dalam penghitungan biaya di Industri TPT nasional untuk PPN impor serat kapas 
        dihitung 0%, sedangkan dalam penghitungan harga jual benang kapas belum dimasukkan 
        komponen PPN atas impor serat kapas.     

2.      Perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang sama pada butir 1 di atas telah disampaikan dalam 
    surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 21 Juni 2001 hal Kebijakan PPN Impor Serat Kapas yang 
    ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan untuk hal ini telah kami jawab dengan surat Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor S-994/PJ.51/2001 tanggal 8 Agustus 2001 hal PPN atas impor Serat Kapas yang 
    tembusannya kami sampaikan kepada Menteri Keuangan (fotokopi surat terlampir).     
 
Demikian agar Saudara maklum.
 



Direktur Jenderal
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Menteri Keuangan;
2.      Direktur PPN dan PTLL;
3.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1121pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1