User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:111pj.522006

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

     28 Februari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-111/PJ.52/2006

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PPN, PPn BM, PPh Ps. 22 DAN Ps. 23

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
 

1.

 Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :

 

a.

Dalam rangka pelaksanaan Daftar Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Negara (DIPA) Tahun 2005, Sekretariat Negara telah mengadakan perjanjian dengan ABC, Singapura (Perjanjian Nomor : XXX), untuk pemeliharaan dan perbaikan 2 (dua) unit Pesawat Helikopter Super Puma AS-332 L2 VVIP yang digunakan bagi dukungan pelayanan Kepresidenan (VVIP);

 

b.

Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23. Dalam mengajukan permohonan dimaksud Saudara melampirkan fotokopi Surat Pernyataan Asisten Logistik KASAU Nomor XXX.

2.

Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :

 

Pajak Pertambahan Nilai

 

a.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **139/KMK.05/1997** tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Senjata, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :

 

 

a.1.

Pasal 1 butir 2; Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya;

 

 

a.2.

Pasal 2; Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan Bea Masuk.

 

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **231/KMK.03/2001** tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **616/PMK.03/2004**, antara lain mengatur bahwa :

 

 

b.1.

Pasal 2 ayat (1); Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

 

 

b.2.

Pasal 2 ayat (2); Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

 

 

b.3.

Pasal 2 ayat (3) huruf k; Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

 

Pajak Penghasilan

 

1.

Pajak Penghasilan Pasal 22

 

 

1.1.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2000** beserta Penjelasannya, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subyek Pajak apabila memenuhi criteria sebagai berikut :

 

 

 

a.

dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

 

 

 

b.

dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;

 

 

 

c.

penerimaan lembaga tersebut dimasukkan ke dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan

 

 

 

d.

pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

 

 

1.2.

Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor **254/KMK.03/2001** tanggal 0 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut PPh Pasal 22, sifat dan besarnya pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **236/KMK.03/2003** tanggal 3 Juni 2003, termasuk yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 antara lain :

 

 

 

a.

ayat (1) huruf a : impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Ketentuan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan

 

 

 

b.

ayat (1) huruf b butir 12 : barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

2.

Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26

 

2.1

Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2000** beserta Penjelasannya, maka PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;

 

2.2

Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2000** beserta Penjelasannya, atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

3.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

 

3.1.

Pajak Pertambahan Nilai

 

 

Atas impor barang-barang untuk pemeliharaan dan perbaikan 2 (dua) unit Pesawat Helikopter Kepresidenan Super Puma AS-332 L2 VVIP tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang-barang dimaksud mendapat pembebasan bea masuk dan cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

3.2.

Pajak Penghasilan

 

 

a.

Pajak Penghasilan Pasal 22

 

 

 

-

Sepanjang impor suku cadang untuk pemeliharaan dan perbaikan helikopter Super Puma NAS-332 L1 VVIP tersebut dilakukan oleh Sekretariat Negara, yang berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh tidak termasuk Subyek Pajak, dan sepanjang barang yang di impor adalah suku cadang untuk pemerliharaan dan perbaikan helicopter Super Puma NAS-332 L1 VVIP yang digunakan untuk kepentingan TNI-AU dalam memberikan dukungan pelayanan Kepresidenan, dan atas impor tersebut telah dibebaskan dari Bea Masuk dan atau PPN, maka atas impor tersebut dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22;

 

 

 

-

Apabila kegiatan impor tersebut dilakukan oleh importer lain dan Setneg sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan melunasi PPh Pasal 25 terlebih dahulu sebesar 15% (lima belas persen) dari handling fee yang diterima.

 

 

b.

Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26

 

 

 

Tidak terdapat obyek PPh Pasal 23 atas perjanjian kerjasama pemeliharaan dan perbaikan helikopter Super Puma NAS-332 L1 VVIP dengan ABC yang berdomisili di Singapura, melainkan obyek PPh Pasal 26, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HADI POERNOMO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/111pj.522006.txt · Last modified: by 127.0.0.1