peraturan:sdp:111pj.5122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 111/PJ.512/2000 TENTANG SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 November 1999, perihal Permohonan Pembebasan PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999, diatur antara lain bahwa : a. Atas impor dan/atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, tahanan, pemadam kebakaran, dan jenazah, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). b. Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPn BM. 2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 2 (dua) unit XXX dan 4 (empat) unit XXX Unit Pelayanan Sosial Keliling oleh Proyek Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Maluku Suplemen X Loan OECF Tahun Anggaran 1998/1999 dari PT ABC, Jl. XXX, berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor XXX tanggal 10 November 1999, menggunakan dana APBN sesuai dengan Daftar Isian Proyek 1998/1999 Departemen Sosial RI, Proyek Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Propinsi Maluku (Suplemen) Nomor XXX tanggal 24 September 1998, tidak terutang PPn BM. 3. Walaupun demikian sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988, atas pembelian tersebut tetap terutang PPN yang pelaksanaannya dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Proyek Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Maluku (Suplemen) untuk dan atas nama PT ABC. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/111pj.5122000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1