User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:111pj.5122000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 2000  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 111/PJ.512/2000

                            TENTANG

                 SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 November 1999, perihal Permohonan Pembebasan 
PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999, diatur antara lain bahwa :
    a.  Atas impor dan/atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk 
        kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya 
        berasal dari APBN/APBD, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kendaraan 
        ambulan, tahanan, pemadam kebakaran, dan jenazah, dikecualikan dari pengenaan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
    b.  Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam 
        kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler 
        Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPn BM.

2.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 2 (dua) unit XXX dan 4 (empat) unit XXX Unit 
    Pelayanan Sosial Keliling oleh Proyek Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Maluku Suplemen X Loan 
    OECF Tahun Anggaran 1998/1999 dari PT ABC, Jl. XXX, berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor XXX 
    tanggal 10 November 1999, menggunakan dana APBN sesuai dengan Daftar Isian Proyek 1998/1999 
    Departemen Sosial RI, Proyek Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Propinsi Maluku (Suplemen) Nomor 
    XXX tanggal 24 September 1998, tidak terutang PPn BM.

3.  Walaupun demikian sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1988 dan Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988, atas pembelian tersebut tetap terutang PPN yang 
    pelaksanaannya dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Proyek Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial 
    Maluku (Suplemen) untuk dan atas nama PT ABC.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/111pj.5122000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1