User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:111pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 111/PJ.51/2002

                            TENTANG

                      PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 18 September 2001 perihal 
penyampaian surat dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia Nomor XXX tanggal 3 September 2001 hal Keberatan 
Atas Pengenaan PPN impor Serat Kapas yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Asosiasi Pertekstilan Indonesia secara garis besar mengemukakan antara lain 
    sebagai berikut :
    a.  Indonesia merupakan importir kapas terbesar dari keseluruhan negara importir kapas dunia, 
        hal ini disebabkan oleh supplay kapas dalam negeri yang hanya mencapai kurang lebih 1% 
        dari kebutuhan kapas nasional.
    b.  Dengan diberlakukannya PPN atas impor Kapas maka dapat dipastikan bahwa daya saing 
        industri TPT nasional dipasar internasional semakin tidak kompetitif, hal ini disebabkan 
        negara-negara eksportir tekstil dunia yang pada umumnya membebaskan PPN Impor atas 
        Kapas.
    c.  Bahwa dalam penghitungan biaya di Industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) nasional untuk 
        PPN impor serat kapas dihitung 0%, sedangkan dalam penghitungan harga jual benang kapas 
        belum dimasukkan komponen PPN atas impor serat kapas.
    d.  Asosiasi Pertekstilan Indonesia memohon sekaligus agar pengenaan PPN atas impor kapas 
        ditinjau kembali.

2.  Perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang sama pada butir 1 di atas telah disampaikan dalam 
    surat Asosiasi Pertekstilan Indonesia Nomor XXX tanggal 21 Juni 2001 hal kebijakan PPN Impor Serat 
    Kapas yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Nomor XXX tanggal 11 September 2001 hal 
    Keberatan atas pengenaan PPN Impor Serat Kapas yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dan 
    untuk hal ini telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-994/PJ.51/2001 tanggal 
    8 Agustus 2001 hal PPN atas Impor Serat Kapas dan Nomor S-1121/PJ.51/2001 tanggal 11 September 
    2001 hal PPN atas impor Serat Kapas (fotokopi surat terlampir).

Demikian, atas perhatian Bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/111pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1