peraturan:sdp:111pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 111/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN BAGI SUBSIDI GURU DAN GURU BANTU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Pebruari 2003 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengadakan Program Subsidi guru 2003 dan Program Pengadaan Guru Bantu Tahun 2003. Penerima insentif untuk Program Subsidi Guru dan Program Guru Bantu yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikelompokkan sebagai berikut: 1). Guru Tidak Tetap (GTT) disekolah negeri memperoleh insentif sebesar Rp. 100.000,- per-bulan. 2). Guru Tetap Yayasan (GTY) dan GTT bukan PNS disekolah swasta memperoleh insentif sebesar Rp. 100.000,- per-bulan. 3). Penerima dana Program Guru Bantu, kesemuanya bukan Pegawai Negeri Sipil, dengan insentif sebesar Rp. 460.000,- b. Saudara mohon agar guru-guru dari ketiga kelompok tersebut di atas dapat dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15%. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima oleh: a. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya; b. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji; c. Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun; yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung Pemerintah. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota antara lain diatur bahwa, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 5 Pegawai tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala; b. Pasal 5 ayat (1) huruf a Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur antara lain berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun. c. Pasal 5 ayat (1) huruf e Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 antara lain honorarium, uang saku, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri antara lain penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator. d. Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf c Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa: a. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000, maka guru tidak tetap, guru tetap yayasan dan penerima Dana Program Bantuan dapat diklasifikasikan sebagai pegawai tetap yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala; b. Sepanjang guru tidak tetap, guru tetap yayasan dan penerima Dana Program Bantuan, sebagai penerima insentif tersebut tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Pajak Penghasilan atas insentif tersebut bukan merupakan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah, tetapi wajib dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh; c. Namun demikian dalam hal insentif yang diterima tersebut merupakan satu-satunya penghasilan bagi penerima insentif, maka atas Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/111pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1