peraturan:sdp:111pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 111/PJ.43/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI SUBSIDI GURU DAN GURU BANTU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Pebruari 2003 perihal tersebut pada pokok surat
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengadakan Program Subsidi guru 2003
dan Program Pengadaan Guru Bantu Tahun 2003. Penerima insentif untuk Program Subsidi
Guru dan Program Guru Bantu yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
1). Guru Tidak Tetap (GTT) disekolah negeri memperoleh insentif sebesar Rp. 100.000,-
per-bulan.
2). Guru Tetap Yayasan (GTY) dan GTT bukan PNS disekolah swasta memperoleh insentif
sebesar Rp. 100.000,- per-bulan.
3). Penerima dana Program Guru Bantu, kesemuanya bukan Pegawai Negeri Sipil,
dengan insentif sebesar Rp. 460.000,-
b. Saudara mohon agar guru-guru dari ketiga kelompok tersebut di atas dapat dibebaskan dari
pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15%.
2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan
Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah,
diatur bahwa atas penghasilan yang diterima oleh:
a. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau
imbalan tetap sejenisnya;
b. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan
tunjangan-tunjangan lainnya yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
c. Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan
tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan yang terutang
ditanggung Pemerintah.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai
Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota antara lain diatur
bahwa, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah
Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak ditanggung oleh
Pemerintah.
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 5
Pegawai tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau
memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala;
b. Pasal 5 ayat (1) huruf a
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh
secara teratur antara lain berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, uang lembur,
uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan
kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak,
tunjangan iuran pensiun, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
c. Pasal 5 ayat (1) huruf e
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 antara lain honorarium, uang saku, dan pembayaran
lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak dalam negeri antara lain penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator.
d. Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf c
Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 (UU PPh), antara lain diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari pegawai tetap dan
pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
a. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000, maka guru tidak
tetap, guru tetap yayasan dan penerima Dana Program Bantuan dapat diklasifikasikan
sebagai pegawai tetap yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh gaji dalam
jumlah tertentu secara berkala;
b. Sepanjang guru tidak tetap, guru tetap yayasan dan penerima Dana Program Bantuan,
sebagai penerima insentif tersebut tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Pajak
Penghasilan atas insentif tersebut bukan merupakan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh
Pemerintah, tetapi wajib dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh;
c. Namun demikian dalam hal insentif yang diterima tersebut merupakan satu-satunya
penghasilan bagi penerima insentif, maka atas Pajak Penghasilan yang terutang atas
penghasilan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/111pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1