User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:111pj.321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 111/PJ.32/1999

                            TENTANG

 PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH PPN MASUKAN YANG BERASAL DARI TRANSAKSI ANTARA PT A DENGAN
     PT ABC DAN PT A DENGAN PT XYZ MERUPAKAN PPN MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN BAGI PT A

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Maret 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa pada tahun 1995, PT A di Indonesia yang bergerak dalam 
    bidang industri (pabrikan) membeli tanah dari PT ABC dan membayar jasa konstruksi bangunan 
    pabrik dari PT XYZ. Atas kedua transaksi tersebut, PT A dipungut PPN. PT A sudah melunasi seluruh 
    kewajibannya, baik kepada PT ABC maupun kepada PT XYZ. PT A menerima Faktur Pajak Standar 
    yang memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dari PT ABC dan PT XYZ. 
    Saudara meminta penegasan apakah PPN Masukan yang berasal dari transaksi antara PT A dengan 
    PT ABC dan PT A dengan PT XYZ merupakan PPN Masukan yang dapat dikreditkan bagi PT A.

2.  Sehubungan dengan surat Saudara tersebut kami mohon supaya Saudara menyebutkan nama-nama 
    perusahaan yang Saudara maksud berikut data lengkap serta menyebutkan jumlah transaksi yang 
    sesungguhnya, agar kami dapat memberikan penegasan terhadap surat Saudara.

3.  Perlu ditambahkan bahwa dalam hal saudara memerlukan penjelasan mengenai hal-hal yang 
    berkaitan dengan perpajakan, saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat 
    atau KPP tempat saudara terdaftar sebagai Wajib Pajak atau ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/111pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1