User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:111pj.3131998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 111/PJ.313/1998

                            TENTANG

                 PERPAJAKAN ATAS IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Oktober 1997 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menanyakan beberapa hal sebagai berikut :
    a.  Menurut Pasal 8 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 antara lain diatur 
        bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan neto pegawai tetap, maka penghasilan bruto 
        dikurangi dengan iuran yang terikat dengan gaji kepada Dana Pensiun yang pendiriannya 
        telah disahkan Menteri Keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan :
        -   apakah iuran yang terikat dengan gaji adalah iuran yang harus dilakukan 
            pemotongan langsung dari gaji atau iuran dapat dilakukan pemotongan secara tidak 
            langsung dari gaji.
        -   dalam hal karyawan memperoleh penghasilan lain diluar gaji misalnya komisi, apakah 
            iuran pensiun yang dapat dilakukan terhadap Dana Pensiun hanya atas gaji saja atau 
            kedua-duanya.
        -   apakah definisi gaji itu termasuk THR, bonus, komisi, dan tunjangan lainnya yang 
            diterima oleh karyawan.

    b.  Saudara menanyakan penerapan pajak atas penarikan uang pensiun secara sekaligus sebesar 
        maksimal 20% dan penarikan terhadap sisanya (80%) mengingat menurut Undang-undang 
        Nomor 11 Tahun 1992 diatur bahwa penerima pensiun dapat menarik dananya secara 
        sekaligus maksimal 20% dan sisanya 80% secara anuitas.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 230/KMK.017/1993 tanggal 26 Pebruari 1993 
    tentang Maksimum Iuran Dan Manfaat Pensiun, antara lain diatur :

    Pasal 1

    -   butir 2     :   Penghasilan adalah penghasilan seseorang sebagaimana dimaksud 
                    dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dan digunakan untuk 
                    menghitung iuran peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan;

    -   butir 3     :   Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan 
                    karyawan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu 
                    Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagai dasar perhitungan besarnya 
                    iuran dan atau Manfaat Pensiun Peserta.

3.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Pasal 8 ayat (1) 
    huruf b Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 disebutkan antara lain bahwa untuk 
    menentukan besarnya penghasilan neto pegawai, maka penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan 
    iuran yang terikat pada gaji kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri 
    Keuangan yang dibayar oleh pegawai yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan Pasal 7 huruf c Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 disebutkan antara lain 
    bahwa iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri 
    Keuangan yang dibayar oleh pemberi kerja tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang 
    dipotong PPh Pasal 21.

5.  Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 
    21 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan 
    Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995, antara lain diatur 
    bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dipotong dari penghasilan yang diterima Wajib Pajak 
    orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu atas penghasilan berupa 
    uang pensiun yang dibayar sekaligus oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh 
    Menteri Keuangan.

6.  Berdasarkan Pasal 11 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tentang 
    Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 sebagaimana telah disempurnakan dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-30/PJ./1995, antara lain ditegaskan bahwa atas 
    penghasilan bruto berupa penarikan dana oleh peserta program pensiun pada dana pensiun yang 
    pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif 
    Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak dengan menerapkan tarif Pasal 17 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

7.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Pengertian gaji adalah upah kerja yang dibayarkan dalam waktu tetap atau balas jasa yang 
        diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Dengan demikian THR, 
        Bonus, Komisi dan tunjangan lain yang diterima oleh karyawan tidak termasuk dalam 
        pengertian gaji. Hal ini sesuai dengan Formulir Lampiran 1A-1 SPT PPh Pasal 21 Tahunan yang 
        memisahkan antara gaji dan tunjangan karyawan lainnya.

    b.  Pengertian iuran yang terikat dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada Dana 
        Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan adalah iuran yang dibayarkan 
        sebesar yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja 
        yang didasarkan pada Penghasilan Dana Pensiun.

    c.  Dalam hal iuran dana pensiun pegawai yang bersangkutan :
        -   dibayar oleh pegawai yang bersangkutan kepada dana pensiun melalui pemberi 
            kerja, maka pemberi kerja langsung memotong iuran pensiun dari penghasilannya.
        -   ditanggung oleh pemberi kerja maka iuran tersebut bukan merupakan penghasilan 
            yang dipotong PPh Pasal 21 sedangkan bagi pemberi kerja iuran tersebut dapat 
            dibebankan sebagai biaya perusahaan.
        -   dibayar sendiri oleh pekerja/karyawan ke Dana Pensiun, untuk menentukan besarnya 
            penghasilan neto iuran pensiun tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    d.  Dalam hal karyawan mempunyai penghasilan lain di luar gaji, maka besarnya iuran pensiun 
        tergantung kepada Peraturan Dana Pensiun dimana karyawan tersebut sebagai peserta dalam 
        program pensiun Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

    e.  Penarikan uang pensiun secara sekaligus sebesar maksimal 20% dan sisanya dilakukan  
        penarikan secara bulanan, tidak termasuk dalam pengertian penarikan uang pensiun secara 
        sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        600/KMK.04/1995. Dengan demikian atas pembayaran uang pensiun tersebut dikenakan 
        pajak dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/111pj.3131998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1