peraturan:sdp:1119pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1119/PJ.51/1996 TENTANG RESTITUSI PPn BM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 2. Dalam Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Dengan demikian pengertian kendaraan angkutan umum tersebut termasuk juga kendaraan bermotor jenis van dan pick up untuk angkutan barang. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 yaitu tanggal 28 Juni 1995. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1119pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1