User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1110pj.51.12000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1110/PJ.51.1/2000

                            TENTANG

                PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Oktober 1999 hal Permohonan pemusatan tempat 
Pajak Pertambahan Nilai terutang, dengan memperhatikan :
1.  Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan nomor XXX tanggal 
    19 Nopember 1999;
2.  Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara nomor XXX 
    tanggal 16 Desember 1999;
3.  Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin nomor XXX tanggal 
    27 Desember 1999;

dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk 
pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang PT. ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) di kantor pusat 
Jakarta yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok.

Untuk keperluan itu PT. ABC diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan atas rekening/kepada 
    Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Jalan XXX 
    dan cabang/perwakilan di:
    a.  Jalan XXX.
    b.  Jalan XXX.
    c.  Jalan XXX.
2.  Penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang/perwakilan tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3.  Cabang/perwakilan di Balikpapan, Palembang dan Banjarmasin tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak 
    maupun Faktur Penjualan, baik untuk cabang/perwakilan maupun atas nama kantor pusat tersebut. 
    Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan oleh kantor pusat di Jakarta.
4.  Setiap ada penambahan lokasi usaha, pabrik, cabang, gudang atau kantor perwakilan baru harus    
    dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok, tembusannya dikirim ke Kantor 
    Pelayanan Pajak tempat usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan berlokasi, dan ke Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL.

Apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1, 2, 3, dan 4 tidak dipenuhi, atau karena 
adanya perubahan dalam kebijaksanaan yang dianut perusahaan sehingga izin pemusatan tempat Pajak 
Pertambahan Nilai terutang yang diberikan tidak lagi memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan 
untuk itu, maka surat persetujuan izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang akan dicabut, 
cabang/perwakilan harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor 
Pelayanan Pajak setempat serta melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku.

Diminta agar Saudara memberitahukan dan menyampaikan fotokopi surat izin ini kepada Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak di tempat unit kerja berada.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1110pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1