peraturan:sdp:1110pj.51.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1110/PJ.51.1/2000 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Oktober 1999 hal Permohonan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, dengan memperhatikan : 1. Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan nomor XXX tanggal 19 Nopember 1999; 2. Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara nomor XXX tanggal 16 Desember 1999; 3. Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin nomor XXX tanggal 27 Desember 1999; dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang PT. ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) di kantor pusat Jakarta yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok. Untuk keperluan itu PT. ABC diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan atas rekening/kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Jalan XXX dan cabang/perwakilan di: a. Jalan XXX. b. Jalan XXX. c. Jalan XXX. 2. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang/perwakilan tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Cabang/perwakilan di Balikpapan, Palembang dan Banjarmasin tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan, baik untuk cabang/perwakilan maupun atas nama kantor pusat tersebut. Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan oleh kantor pusat di Jakarta. 4. Setiap ada penambahan lokasi usaha, pabrik, cabang, gudang atau kantor perwakilan baru harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok, tembusannya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan berlokasi, dan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL. Apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1, 2, 3, dan 4 tidak dipenuhi, atau karena adanya perubahan dalam kebijaksanaan yang dianut perusahaan sehingga izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diberikan tidak lagi memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan untuk itu, maka surat persetujuan izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang akan dicabut, cabang/perwakilan harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat serta melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diminta agar Saudara memberitahukan dan menyampaikan fotokopi surat izin ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat unit kerja berada. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1110pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1