User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:110pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 110/PJ.5/1990

                            TENTANG

                         KEABSAHAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memperhatikan surat Saudara nomor XXX Tanggal 12 Januari 1990 mengenai penolakan bukti Faktur Pajak 
oleh Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Untuk keperluan restitusi PPN, PKP harus menyampaikan Faktur Pajak yang asli maupun copy yang 
    diterbitkan oleh PKP penjual (dalam kasus Saudara adalah PT. XYZ).

2.  Faktur Pajak yang dijadikan alat bukti pengkreditan atau restitusi Pajak Masukan harus lengkap 
    memuat nama, alamat dan NPWP dari pemohon restitusi yang sama dengan nama, alamat dan NPWP 
    yang tercantum dalam Keputusan Pengukuhan PKP.

3.  Faktur Pajak tersebut pada butir 1 dan 2 tidak boleh mempunyai cacat apapun baik coretan, 
    perubahan maupun tipp-ex.

Dari penelitian dan pengujian yang dikukuhkan oleh KPP Bengkulu, ternyata Faktur Pajak yang Saudara ajukan 
untuk bukti restitusi ternyata semula adalah untuk nama, alamat, dan NPWP orang lain yang kemudian dihapus 
(tindih) dengan tipp-ex dan diganti menjadi nama, alamat, dan NPWP PT. ABC sebagaimana dijelaskan dalam 
suratnya Nomor : S-60/WPJ.03/KI.06/1989 tanggal 23 Desember 1989.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dapat kami tegaskan di sini, bahwa keputusan Kepala KPP Bengkulu 
adalah telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Faktur Pajak yang Saudara ajukan tidak 
dapat dipakai sebagai dasar restitusi PPN.

Demikian kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/110pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1