peraturan:sdp:110pj.51990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 110/PJ.5/1990 TENTANG KEABSAHAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Memperhatikan surat Saudara nomor XXX Tanggal 12 Januari 1990 mengenai penolakan bukti Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Untuk keperluan restitusi PPN, PKP harus menyampaikan Faktur Pajak yang asli maupun copy yang diterbitkan oleh PKP penjual (dalam kasus Saudara adalah PT. XYZ). 2. Faktur Pajak yang dijadikan alat bukti pengkreditan atau restitusi Pajak Masukan harus lengkap memuat nama, alamat dan NPWP dari pemohon restitusi yang sama dengan nama, alamat dan NPWP yang tercantum dalam Keputusan Pengukuhan PKP. 3. Faktur Pajak tersebut pada butir 1 dan 2 tidak boleh mempunyai cacat apapun baik coretan, perubahan maupun tipp-ex. Dari penelitian dan pengujian yang dikukuhkan oleh KPP Bengkulu, ternyata Faktur Pajak yang Saudara ajukan untuk bukti restitusi ternyata semula adalah untuk nama, alamat, dan NPWP orang lain yang kemudian dihapus (tindih) dengan tipp-ex dan diganti menjadi nama, alamat, dan NPWP PT. ABC sebagaimana dijelaskan dalam suratnya Nomor : S-60/WPJ.03/KI.06/1989 tanggal 23 Desember 1989. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dapat kami tegaskan di sini, bahwa keputusan Kepala KPP Bengkulu adalah telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Faktur Pajak yang Saudara ajukan tidak dapat dipakai sebagai dasar restitusi PPN. Demikian kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/110pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1