peraturan:sdp:110pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 110/PJ.32/1996 TENTANG MASALAH PERPAJAKAN DI BANK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Maret 1996 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat tersebut di atas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : 1.1. Pengiriman staf dan pejabat untuk mengikuti training, seminar, sarasehan, dan konferensi yang diselenggarakan berbagai lembaga pendidikan luar sekolah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, apakah pembayaran atas kegiatan-kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bagaimana cara pemungutannya seandainya penyelenggara tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak. 1.2. Atas pembayaran jasa persewaan rumah yang dibayar sekaligus untuk beberapa tahun yang mengakibatkan harga sewa yang diterima lebih besar daripada batasan Pengusaha Kecil, apakah terutang Pajak Pertambahan Nilai walaupun penerimaan rata-rata per tahun masih di bawah batasan Pengusaha Kecil. 1.3. Sehubungan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, apakah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 yang menyatakan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil terutang Pajak Pertambahan Nilai masih tetap berlaku. 1.4. Mohon penjelasan mengenai pengertian "Jasa Pembersihan" sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995 yang diperbaharui dengan SK Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.76/PJ./1995 2 Oktober 1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, mengingat selama ini disamping menggunakan jasa "cleaning service" yang lazim, juga menggunakan jasa untuk membersihkan eksterior gedung, pemeliharaan kebersihan taman. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Jasa pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Training, seminar dan sejenisnya yang dilakukan oleh lembaga pendidikan luar sekolah baik di dalam negeri maupun di luar negeri adalah termasuk jasa pendidikan. Dengan demikian pembayaran yang dilakukan untuk biaya-biaya training, seminar dan sejenisnya tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2.2. Batasan Pengusaha Kecil untuk penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 adalah pengusaha yang peredaran brutonya tidak lebih dari Rp. 120 juta setahun. Dengan demikian apabila peredaran brutonya tidak lebih dari Rp. 120 juta setahun maka pengusaha tersebut merupakan Pengusaha Kecil sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali apabila Pengusaha Kecil tersebut memilih menjadi PKP. Terhadap penerimaan sewa rumah untuk beberapa tahun yang diterima sekaligus maka pada dasarnya penerimaan sewa tersebut adalah merupakan peredaran bruto untuk beberapa tahun. Untuk menghitung peredaran bruto dalam satu tahun maka jumlah penerimaan uang sewa tersebut harus dibagi rata sesuai dengan jumlah tahun yang bersangkutan. Apabila peredaran bruto dalam satu tahun tersebut tidak lebih dari Rp. 120 juta maka atas pembayaran sewa rumah tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pengusaha yang bersangkutan masih termasuk Pengusaha Kecil. 2.3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 batasan Pengusaha Kecil menjadi tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengusaha Kecil hanya akan menjadi PKP apabila Pengusaha Kecil tersebut memilih menjadi PKP. Dengan demikian apabila Pengusaha Kecil tersebut menyerahkan BKP/JKP kepada Pemungut PPN dan Pengusaha Kecil tersebut tidak memilih menjadi PKP maka atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Training, seminar, sarasehan, dan konperensi yang diselenggarakan berbagai lembaga pendidikan di luar sekolah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Apabila lembaga pendidikan tersebut bersifat umum, diselenggarakan di tempat yang disediakan oleh lembaga pendidikan dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan maka tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Tetapi apabila diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta (pengguna jasa), maka termasuk dalam pengertian jasa teknik sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984, dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Dalam hal penyelenggaraannya di luar negeri maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. 3.2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, objek pemotongan PPh Pasal 23 antara lain adalah imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, selain yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995, antara lain menyebutkan, bahwa jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan merupakan jenis jasa lain yang imbalan jasanya (penghasilannya) dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 3.3. Pengertian jasa di bidang pembersihan adalah semua jasa yang bergerak di bidang pembersihan, yaitu : - Jasa pembersihan eksterior gedung, jasa pembersihan ruangan dan/atau sarana gedung, jasa pembersihan peralatan gedung dengan tujuan agar menjadi bersih dan rapih. - Jasa pembersihan halaman, pekarangan, taman dan sebagainya dengan tujuan agar menjadi bersih dan indah. - Jasa pembersihan lainnya. 3.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 3.4.1 Biaya training, seminar, sarasehan dan konperensi. Apabila pendidikan/training dan lain-lain tersebut diselenggarakan khusus atas permintaan Bank Indonesia, dengan peserta terbatas pada staf dan pejabat dari Bank Indonesia, dan materi/program sesuai permintaan Bank Indonesia, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik. Dengan demikian atas biaya pendidikan/training dan lain-lain, yang dibayarkan atau terutang kepada lembaga pendidikan di dalam negeri dipotong PPh Pasal 23 sebesar 6% dari jumlah bruto, dan terhadap lembaga pendidikan di luar negeri dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai dengan tarif berdasarkan PPPB. 3.4.2 Imbalan atas jasa pembersihan Apabila jasa pembersihan eksterior gedung dan pemeliharaan kebersihan taman dilakukan oleh pengusaha jasa badan atau pengusaha jasa orang pribadi yang berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) atau Surat Perintah Kerja (SPK), maka atas imbalan yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan jasa pembersihan tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% dari jumlah bruto. Tetapi apabila yang melakukan jasa pembersihan tersebut adalah orang pribadi yang menerima imbalan berupa gaji/upah/honorarium dari Bank Indonesia, maka atas imbalan yang dibayarkan atau terutang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, tapi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 02/PJ./1995. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/110pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1