User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:110pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 110/PJ.32/1996

                            TENTANG

                    MASALAH PERPAJAKAN DI BANK INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Maret 1996 perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat tersebut di atas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :

    1.1.    Pengiriman staf dan pejabat untuk mengikuti training, seminar, sarasehan, dan konferensi 
        yang diselenggarakan berbagai lembaga pendidikan luar sekolah baik di dalam negeri 
        maupun di luar negeri, apakah pembayaran atas kegiatan-kegiatan tersebut terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai, dan bagaimana cara pemungutannya seandainya penyelenggara tersebut 
        bukan Pengusaha Kena Pajak.

    1.2.    Atas pembayaran jasa persewaan rumah yang dibayar sekaligus untuk beberapa tahun yang 
        mengakibatkan harga sewa yang diterima lebih besar daripada batasan Pengusaha Kecil, 
        apakah terutang Pajak Pertambahan Nilai walaupun penerimaan rata-rata per tahun masih 
        di bawah batasan Pengusaha Kecil.

    1.3.    Sehubungan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 
        29 Desember 1994 yang mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 
        tanggal 31 Desember 1991, apakah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        1288/KMK.04/1991 yang menyatakan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak 
        kepada Pemungut PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil terutang Pajak Pertambahan Nilai 
        masih tetap berlaku.

    1.4.    Mohon penjelasan mengenai pengertian "Jasa Pembersihan" sebagaimana diatur dalam Surat 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995 yang 
        diperbaharui dengan SK Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.76/PJ./1995 2 Oktober 1995 
        tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai Dasar Pemotongan Pajak 
        Penghasilan dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya dipotong Pajak Penghasilan 
        berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994, mengingat selama ini disamping menggunakan jasa "cleaning service" yang lazim, juga 
        menggunakan jasa untuk membersihkan eksterior gedung, pemeliharaan kebersihan taman.

2.  Pajak Pertambahan Nilai

    2.1.    Jasa pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
        Tahun 1994 termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Training, 
        seminar dan sejenisnya yang dilakukan oleh lembaga pendidikan luar sekolah baik di dalam 
        negeri maupun di luar negeri adalah termasuk jasa pendidikan. Dengan demikian 
        pembayaran yang dilakukan untuk biaya-biaya training, seminar dan sejenisnya tersebut 
        tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    2.2.    Batasan Pengusaha Kecil untuk penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 adalah pengusaha yang peredaran brutonya tidak 
        lebih dari Rp. 120 juta setahun. Dengan demikian apabila peredaran brutonya tidak lebih dari 
        Rp. 120 juta setahun maka pengusaha tersebut merupakan Pengusaha Kecil sehingga atas 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, 
        kecuali apabila Pengusaha Kecil tersebut memilih menjadi PKP. Terhadap penerimaan sewa 
        rumah untuk beberapa tahun yang diterima sekaligus maka pada dasarnya penerimaan sewa 
        tersebut adalah merupakan peredaran bruto untuk beberapa tahun. Untuk menghitung 
        peredaran bruto dalam satu tahun maka jumlah penerimaan uang sewa tersebut harus dibagi 
        rata sesuai dengan jumlah tahun yang bersangkutan. Apabila peredaran bruto dalam satu 
        tahun tersebut tidak lebih dari Rp. 120 juta maka atas pembayaran sewa rumah tersebut tidak 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pengusaha yang bersangkutan masih termasuk 
        Pengusaha Kecil.

    2.3.    Sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 batasan 
        Pengusaha Kecil menjadi tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengusaha 
        Kecil hanya akan menjadi PKP apabila Pengusaha Kecil tersebut memilih menjadi PKP. 
        Dengan demikian apabila Pengusaha Kecil tersebut menyerahkan BKP/JKP kepada Pemungut 
        PPN dan Pengusaha Kecil tersebut tidak memilih menjadi PKP maka atas penyerahan 
        BKP/JKP kepada Pemungut PPN tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pajak Penghasilan

    3.1.    Training, seminar, sarasehan, dan konperensi yang diselenggarakan berbagai lembaga 
        pendidikan di luar sekolah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

        Apabila lembaga pendidikan tersebut bersifat umum, diselenggarakan di tempat yang 
        disediakan oleh lembaga pendidikan dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh 
        lembaga pendidikan yang bersangkutan maka tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 
        23.

        Tetapi apabila diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan 
        materi/program sesuai permintaan peserta (pengguna jasa), maka termasuk dalam 
        pengertian jasa teknik sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : SE-08/PJ.222/1984, dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Dalam hal 
        penyelenggaraannya di luar negeri maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26.

    3.2.    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, objek 
        pemotongan PPh Pasal 23 antara lain adalah imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa 
        manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, selain yang telah dipotong PPh 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

        Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 10/PJ./1995 tanggal 
        31 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : KEP - 76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995, antara lain menyebutkan, bahwa jasa 
        pembasmian hama dan jasa pembersihan merupakan jenis jasa lain yang imbalan 
        jasanya (penghasilannya) dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

    3.3.    Pengertian jasa di bidang pembersihan adalah semua jasa yang bergerak di bidang 
        pembersihan, yaitu :
        -   Jasa pembersihan eksterior gedung, jasa pembersihan ruangan dan/atau sarana 
            gedung, jasa pembersihan peralatan gedung dengan tujuan agar menjadi bersih 
            dan rapih.
        -   Jasa pembersihan halaman, pekarangan, taman dan sebagainya dengan tujuan agar 
            menjadi bersih dan indah.
        -   Jasa pembersihan lainnya.

    3.4.    Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

        3.4.1   Biaya training, seminar, sarasehan dan konperensi.
            Apabila pendidikan/training dan lain-lain tersebut diselenggarakan khusus atas 
            permintaan Bank Indonesia, dengan peserta terbatas pada staf dan pejabat dari 
            Bank Indonesia, dan materi/program sesuai permintaan Bank Indonesia, maka 
            termasuk dalam pengertian jasa teknik.

            Dengan demikian atas biaya pendidikan/training dan lain-lain, yang dibayarkan atau 
            terutang kepada lembaga pendidikan di dalam negeri dipotong PPh Pasal 23 sebesar 
            6% dari jumlah bruto, dan terhadap lembaga pendidikan di luar negeri dipotong PPh 
            Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai dengan tarif berdasarkan PPPB.

        3.4.2   Imbalan atas jasa pembersihan
            Apabila jasa pembersihan eksterior gedung dan pemeliharaan kebersihan taman 
            dilakukan oleh pengusaha jasa badan atau pengusaha jasa orang pribadi yang 
            berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) atau Surat Perintah Kerja (SPK), maka 
            atas imbalan yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan jasa pembersihan 
            tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% dari jumlah bruto.

            Tetapi apabila yang melakukan jasa pembersihan tersebut adalah orang pribadi yang 
            menerima imbalan berupa gaji/upah/honorarium dari Bank Indonesia, maka atas 
            imbalan yang dibayarkan atau terutang bukan merupakan objek pemotongan PPh 
            Pasal 23, tapi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 02/PJ./1995.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/110pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1