User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:110pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 110/PJ.32/1995

                            TENTANG

               INSENTIF UNTUK PROYEK-PROYEK PENANAMAN MODAL UNGGULAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Pebruari 1995 perihal pemberian insentif untuk 
proyek-proyek penanaman modal unggulan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    1.  Proyek-proyek penanaman modal unggulan yang berada dalam Kawasan Berikat (selain 
        Kawasan Berikat Pulau Batam) dapat diberikan insentif berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993, yaitu :

        a.  Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah Pabean Indonesia lainnya ke 
            Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak 
            Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut.

        b.  Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan 
            kegiatan produksi dalam Kawasan Berikat tidak dipungut PPN dan PPn BM.

        c.  Atas penyerahan barang dan/atau bahan dari Perusahaan Pengolahan Di Kawasan 
            Berikat (PPDKB) kepada perusahaan industri pelaksanaan subkontrak yang berada 
            di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
            dipungut.

        d.  Atas pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke dalam 
            Daerah Pabean Indonesia lainnya dengan tujuan reparasi, PPN dan PPn BM yang 
            terutang ditangguhkan.

        e.  Pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) dari Kawasan Berikat dengan tujuan 
            dimasukkan ke EPTE atau Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut dan merupakan 
            realisasi dari transaksi yang dilakukan berdasarkan kontrak, PPN dan PPn BM yang 
            terutang tidak dipungut.

        f.  Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan Barang Kena Pajak ke dalam 
            Kawasan Berikat yang PPN-nya tidak dipungut, dapat dikreditkan.

    2.  Proyek-proyek penanaman modal unggulan yang berada di Kawasan Berikat Pulau Batam 
        dapat diberikan insentif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 
        tanggal 26 Januari 1987 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 yaitu :

        a.  Pemasukan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan 
            Berikat Pulau Batam tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak 
            Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 
            Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
            1994.

        b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak 
            terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

        c.  Atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari daerah pabean Indonesia 
            lainnya ke dalam Kawasan Berikat Pulau Batam, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau 
            Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.

    3.  Proyek-proyek penanaman modal unggulan yang dilakukan oleh badan-badan yang ditunjuk 
        dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Propinsi Riau untuk :
        a.  Kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha pariwisata termasuk sarana 
            pendukungnya di Pulau Bintan;
        b.  Kawasan industri di Pulau Bintan;
        c.  Kawasan usaha pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;
        d.  Kawasan usaha pelayanan penimbunan dan distribusi minyak bumi di Pulau Karimun 
            Kecil dan pengolahan minyak bumi di Pulau Karimun Besar;

        berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1071/KMK.00/1992 diberikan 
        penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor 
        bahan, alat dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang dipergunakan untuk memenuhi 
        kebutuhan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi.

    4.  Proyek-proyek penanaman modal unggulan yang mempunyai ijin Entrepot Produksi untuk 
        Tujuan Eksor (EPTE) dapat diberikan insentif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 855/KMK.01/1993, yaitu :

        a.  Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah Pabean Indonesia lainnya ke 
            EPTE untuk diolah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut.

        b.  Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah dalam EPTE, PPN dan PPn BM yang 
            terutang ditangguhkan.

        c.  Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan 
            kegiatan produksi dalam EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang ditangguhkan.

        d.  Atas pengiriman barang hasil pengolahan EPTE ke EPTE lainnya atau ke Kawasan 
            Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

        e.  Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari EPTE ke perusahaan industri di Daerah 
            Pabean Indonesia dalam rangka subkontrak, PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
            dipungut.

        f.  Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena 
            Pajak subkontraktor di Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP EPTE, PPN dan 
            PPn BM yang terutang tidak dipungut.

        g.  Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan Barang Kena Pajak ke dalam 
            Kawasan Berikat yang PPN-nya tidak dipungut, dapat dikreditkan.

    5.  Proyek-proyek penanaman modal unggulan yang tidak berada di dalam Kawasan Berikat 
        atau yang tidak mempunyai ijin EPTE asal proyek-proyek tersebut ditujukan :
        -   untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di wilayah dalam Daerah 
            Pabean yang dibentuk khusus untuk itu, atau
        -   untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain 
            dalam bidang perdagangan dan investasi,

        maka dapat diberikan insentif berdasarkan ketentuan Pasal 16 B ayat (1) Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994, yaitu bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan pajak yang terutang tidak 
        dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
        a.  kegiatan di kawasan atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        b.  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
        c.  impor Barang Kena Pajak tertentu;
        d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean;
        e.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean.

    6.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 50 
        Tahun 1994, telah ditetapkan jenis barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh sebab 
        itu, bila proyek-proyek penanaman modal unggulan tersebut menghasilkan barang atau jasa 
        sebagaimana dimaksud di atas, maka tidak dikenakan PPN.

II. PAJAK PENGHASILAN

    1.  Dengan berlakunya UU Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 
        7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1991, telah banyak diberikan perangsang/insentif kepada para investor baik 
        yang berlaku umum yang dapat dinikmati oleh para investor nasional dan asing maupun yang 
        berlaku khusus guna pengembangan pengusaha kecil dan koperasi. Sehingga dengan adanya 
        pembaharuan UU Perpajakan yang mulai berlaku tahun 1995 tersebut dapat membantu 
        menciptakan iklim yang lebih baik bagi para investor untuk menanamkan modalnya 
        di Indonesia maupun terciptanya pemerataan pembangunan.

    2.  Beberapa insentif di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku umum antara lain sebagai 
        berikut :

        2.1.    Pasal 17 ayat (1) Penurunan tarif PPh menjadi 10% - 30%.

        2.2.    Pasal 31 A, Fasilitas perpajakan atas penanaman modal di bidang-bidang usaha 
            dan/atau di daerah-daerah tertentu/terpencil.

            Penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu tersebut 
            pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994, yang 
            memberikan fasilitas berupa :
            a.  Penyusutan/amortisasi dipercepat;
            b.  Kompensasi kerugian s/d 10 tahun (ketentuan umum dibatasi 5 tahun);
            c.  Pengurangan PPh atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU Nomor 7 TAHUN 1983 
                sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994.
            d.  Penanaman modal di bidang usaha perkebunan tanaman keras dan 
                pertambangan di daerah yang tidak termasuk daerah tertentu, diberikan 
                fasilitas berupa kompensasi kerugian s/d paling lama 8 tahun.

        2.3.    Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
            633/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 bahwa penanaman di daerah tertentu/
            terpencil diberikan fasilitas berupa penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan 
            kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan, 
            dan bukan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya.

        2.4.    Pasal 4 ayat (3) huruf f dividen atau bagian laba yang diterima Perseroan Terbatas 
            dalam negeri, dan badan-badan lainnya dari penyertaan modal pada badan usaha 
            yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia bukan objek pajak yang 
            dikenakan Pajak Penghasilan.

        2.5.    Pasal 11 dan Pasal 11 A.
            Dalam rangka menghitung Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap dan Aktiva Tidak 
            Berwujud perusahaan, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan metode garis lurus 
            atau metode saldo menurun (stright line atau declining balance method).

        2.6.    Pasal 6 ayat (1) menegaskan antara lain :
            a.  Biaya untuk keperluan riset dan pengembangan (Biaya R & D) dapat 
                dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang biaya riset dan 
                pengembangan tersebut dilakukan di Indonesia.
            b.  Biaya bea siswa, magang dan pelatihan dapat dibebankan sebagai biaya 
                perusahaan.
            c.  Biaya pengolahan limbah dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

        2.7.    Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 
            tanggal 6 Februari 1995 bagi usaha Perbankan dan Sewa Guna Usaha dengan hak 
            opsi dapat membentuk Cadangan Piutang Tak Tertagih, Cadangan Premi dan 
            Cadangan claim bagi perusahaan Asuransi, Cadangan biaya reklamasi bagi usaha 
            pertambangan, Cadangan-cadangan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya 
            perusahaan yang besarnya adalah sebagai berikut :
            -   Bank            :   3% dari rata-rata Saldo awal dan Saldo 
                                akhir piutang.

            -   Sewa Guna Usaha 
                dengan hak Opsi :   2,5 % dari rata-rata Saldo awal dan Saldo 
                                akhir piutang.

            -   Asuransi kerugian   :   Cadangan premi = 40% dari jumlah premi 
                                tanggungan sendiri, dan dapat membentuk 
                                Cadangan claim tanggungan sendiri yang 
                                besarnya sama dengan jumlah klaim yang 
                                sudah disepakati tetapi belum dibayar dan 
                                klaim yang sudah dilaporkan dan sedang 
                                dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim 
                                yang belum dilaporkan.

            -   Asuransi jiwa       :   Besarnya cadangan premi ditentukan 
                                sesuai dengan penghitungan aktuaria yang 
                                telah mendapatkan pengesahan dari Ditjen 
                                Lembaga Keuangan.

            -   Perusahaan 
                pertambangan        :   Besarnya cadangan biaya reklamasi 
                                dihitung dengan menggunakan metode 
                                satuan produksi yang didasarkan pada 
                                jumlah taksiran biaya reklamasi.

        2.8.    Pasal 26 ayat (4).

            Pembebasan PPh Pasal 26 atas sisa laba setelah pajak dari Bentuk Usaha Tetap yang 
            ditanamkan kembali di Indonesia.

    3.  Selain insentif yang disebut pada angka 2 (dua) di atas, bagi pengusaha kecil, koperasi dan 
        dana pensiun diberikan ketentuan khusus antara lain :

        3.1.    Pasal 4 ayat (3) huruf j jo Keputusan Menteri Keuangan No. 250/KMK.04/1995 :
            Tidak termasuk objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau 
            diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha 
            yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia yang merupakan 
            perusahaan kecil atau menengah dan penjualan bersihnya setahun tidak melebihi 
            Rp. 5.000.000.000,- dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
            -   penyertaan modal perusahaan modal ventura tersebut untuk jangka waktu 
                tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun sepanjang belum menjual sahamnya 
                di bursa efek.
            -   apabila perusahaan pasangan usaha menjual sahamnya di bursa efek, saham 
                perusahaan pasangan usaha yang dimiliki perusahaan modal ventura harus 
                dijual selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak perusahaan tersebut diizinkan 
                oleh Bapepam untuk menjual sahamnya di bursa efek.

        3.2.    Perlakuan khusus terhadap Koperasi antara lain :

            a.  Pasal 4 ayat (3) huruf a, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh 
                Koperasi bukan objek pajak yang dikenakan PPh.

            b.  Pasal 4 ayat (1) huruf d.4. jo. Pasal 4 ayat (3) huruf a.2., dan Keputusan 
                Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994,
                keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah kepada pengusaha kecil 
                termasuk Koperasi sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, 
                pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang 
                bersangkutan tidak termasuk sebagai objek pajak yang dikenakan PPh.

            c.  Pasal 4 ayat (3) huruf f, dividen atau bagian laba yang diterima atau 
                diperoleh Koperasi dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan 
                atau bertempat kedudukan di Indonesia bukan merupakan objek pajak yang 
                dikenakan PPh.

            d.  Pasal 23 ayat (1) huruf b, bunga yang dibayarkan Koperasi kepada 
                anggotanya dikenakan PPh 15% dari jumlah bruto dan bersifat final.

            e.  Pasal 23 ayat (4) huruf f, sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh 
                koperasi kepada anggotanya tidak dipotong PPh Pasal 23.

            f.  Pasal 23 ayat (4) huruf g dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
                605/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, bunga yang dibayarkan 
                Koperasi atas simpanan para anggotanya, yang jumlahnya tidak melebihi 
                Rp. 144.000,- setiap bulannya tidak dipotong PPh Pasal 23.

        3.3.    Perlakuan khusus terhadap dana pensiun antara lain :
            Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan yang diterima atau 
            diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan 
            dari penanaman modal berupa :
            -   bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada 
                bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia.
            -   bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia.
            -   dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di 
                Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/110pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1