User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1109pj.51.12000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1109/PJ.51.1/2000

                            TENTANG

                PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Maret 1999 hal Permohonan pemusatan tempat 
Pajak Pertambahan Nilai terutang, dengan memperhatikan:
1.  Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I nomor 
    XXX tanggal 27 April 1999;
2.  Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Cibinong nomor XXX tanggal 
    28 September 1999;
3.  Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Karawang nomor XXX tanggal 
    10 Juli 2000;

dan setelah mempelajari permasalahannya, dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat 
menyetujui permohonan Saudara untuk pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang PT. ABC 
(NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) di kantor pusat Cikarang yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak 
Bekasi.

Untuk keperluan itu PT. ABC diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan atas rekening/kepada 
    Kantor Pelayanan Pajak Bekasi meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Kawasan XXX dan cabang 
    di :
    a.  Jalan XXX
    b.  Jalan XXX
2.  Penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3.  Cabang di Cibinong dan Karawang tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan,   
    baik untuk cabang maupun atas nama kantor pusat tersebut. Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan 
    oleh kantor pusat di Cikarang-Bekasi.
4.  Setiap ada penambahan lokasi usaha, pabrik, cabang, gudang atau kantor perwakilan baru harus 
    dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Bekasi, tembusannya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan berlokasi, dan ke Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL.

Apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1, 2, 3, dan 4 tidak dipenuhi, atau karena 
adanya perubahan dalam kebijaksanaan yang dianut perusahaan sehingga izin pemusatan tempat Pajak 
Pertambahan Nilai terutang yang diberikan tidak lagi memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan 
untuk itu, maka surat persetujuan izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang akan dicabut, 
cabang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan 
Pajak setempat serta melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku.

Diminta agar Saudara memberitahukan dan menyampaikan fotokopi surat izin ini kepada Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak di tempat unit kerja berada.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1109pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1