User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1105pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Mei 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1105/PJ.52/1994

                            TENTANG

                     PENJELASAN PPN ATAS KONTRAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 8 April 1994 dan surat Nomor XXX  tanggal 
25 April 1994 perihal tersebut pada pokol surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan (kontrak) Nomor XXX tanggal 19 Pebruari 1994, 
    antara CV. XYZ dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara 
    Timur telah sepakat untuk mengadakan perjanjian pekerjaan pengepakan dan pengiriman buku 
    pelajaran SMU, SMA Negeri/Swasta se- NTT.

    CV. XYZ bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa sedangkan Kanwil Depdikbud Propinsi Timor 
    timur adalah pihak yang menerima jasa.

2.  Harga kontrak dari pekerjaan tersebut sebesar Rp.25.750.000,- dengan perincian sebagai berikut :
    -   Biaya repaking ulang        Rp. 3.650.000,- (Pasal 2 a);
    -   Biaya ekspedisi         Rp. 3.000.000,- (Pasal 2 a);
    -   Biaya angkutan laut/darat   Rp.19.100.000,- (Pasal 2 b);

3.  Pekerjaan mengepak barang kemudian mengirimkan barang tersebut ketempat tujuan sesuai dengan 
    permintaan dari pemilik barang adalah satu mata rantai pekerjaan dalam satu paket sehingga 
    termasuk kategori pekerjaan ekspedisi.

4.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 
    yang merupakan perluasan dari kelompok jasa yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, 
    menyatakan bahwa atas penyerahan jasa ekspedisi muatan darat, laut, Udara dan sungai terutang 
    PPN.

5.  Berdasarkan butir 3 dan 4 diatas maka atas penyerahan jasa oleh CV. XYZ kepada Kanwil Depdikbud 
    Propinsi Timor Timur dengan nilai kontrak Rp.25.750.000,- seluruhnya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1105pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1