peraturan:sdp:1105pj.5122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1105/PJ.512/2000 TENTANG PPN ATAS JASA LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juni 2000 hal Permohonan informasi PPN atas Jasa Luar Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Perusahaan Saudara yang bergerak dalam bidang industri pakan udang dan ikan dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. 2. Sehubungan dengan fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan apakah PPN yang dipungut sehubungan dengan pembayaran Fee atas jasa luar negeri termasuk di dalam PPN yang ditanggung pemerintah. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 478/KMK.04/1998 tanggal 11 Mei 1998 tentang Penetapan Makanan Ternak dan Unggas dan/atau Bahan Baku Makanan Ternak dan Unggas sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis untuk keperluan pembangunan Nasional jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.52/1998 tanggal 16 Nopember 1998, ditegaskan bahwa yang mendapat fasilitas PPN ditanggung oleh pemerintah adalah terbatas pada impor dan/atau penyerahan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 3 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, maka dengan ini kami beritahukan bahwa PPN yang dipungut sehubungan dengan pembayaran fee atas jasa luar negeri tidak termasuk PPN yang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1105pj.5122000.txt · Last modified: by 127.0.0.1