User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1105pj.5122000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1105/PJ.512/2000

                             TENTANG

                       PPN ATAS JASA LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juni 2000 hal Permohonan informasi PPN atas Jasa 
Luar Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Perusahaan Saudara yang bergerak dalam bidang industri pakan udang dan ikan dengan fasilitas PPN 
    ditanggung pemerintah.

2.  Sehubungan dengan fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah tersebut di atas, Saudara meminta 
    penjelasan apakah PPN yang dipungut sehubungan dengan pembayaran Fee atas jasa luar negeri 
    termasuk di dalam PPN yang ditanggung pemerintah.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 478/KMK.04/1998 tanggal 11 
    Mei 1998 tentang Penetapan Makanan Ternak dan Unggas dan/atau Bahan Baku Makanan Ternak dan 
    Unggas sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis untuk keperluan pembangunan Nasional jo. 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.52/1998 tanggal 16 Nopember 1998, ditegaskan 
    bahwa yang mendapat fasilitas PPN ditanggung oleh pemerintah adalah terbatas pada impor dan/atau 
    penyerahan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan 
    unggas.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 3 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, maka 
    dengan ini kami beritahukan bahwa PPN yang dipungut sehubungan dengan pembayaran fee atas jasa  
    luar negeri tidak termasuk PPN yang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian untuk dapat dimaklumi.



DIREKTUR,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1105pj.5122000.txt · Last modified: by 127.0.0.1