peraturan:sdp:1103pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1103/PJ.51/2001 TENTANG PENJELASAN DAN KLARIFIKASI BERITA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Nomor S-1818/SJ.5/2001 tanggal 28 Agustus 2001, berkenaan dengan permohonan penjelasan sebagai bahan klarifikasi terhadap pemberitaan tentang pengenaan PPN sebesar 10% terhadap impor kapas yang diduga dilatarbelakangi oleh kepanikan pemerintah akibat membengkaknya defisit anggaran dan dinaikkannya tarif PPn BM terhadap apartemen menjadi 20% karena adanya target setoran yang dibebankan kepada Kantor Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 semua barang adalah Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali apabila barang tersebut ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001. Kapas yang diimpor oleh siapapun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena tidak termasuk Barang Kena Pajak yang dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, bahwa hunian mewah termasuk apartemen dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% tanpa adanya pembatasan harga atau luas dari obyek yang bersangkutan. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 yang efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2001, diberikan pembatasan untuk hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu yang mempunyai luas 150 m2 atau lebih atau yang luas bangunannya Rp. 3 Juta/m2 atau lebih. Oleh karena itu obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas hunian mewah sebenarnya hanya diberikan batasan adapun tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak berubah. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995, bahwa Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10%. Adapun ketentuan dimaksud mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kapas dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas hunian mewah, tidak diakibatkan oleh pembengkakan defisit anggaran ataupun target setoran yang dibebankan kepada Kantor Pajak akan tetapi disebabkan karena perubahan dasar-dasar pengenaan pajak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanggal 1 Januari 2001. Untuk itu mohon kiranya agar pemberitaan dimaksud dapat diluruskan. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan
peraturan/sdp/1103pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1