User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1103pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1103/PJ.51/2001

                             TENTANG

                        PENJELASAN DAN KLARIFIKASI BERITA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Nomor S-1818/SJ.5/2001 tanggal 28 Agustus 
2001, berkenaan dengan permohonan penjelasan sebagai bahan klarifikasi terhadap pemberitaan tentang 
pengenaan PPN sebesar 10% terhadap impor kapas yang diduga dilatarbelakangi oleh kepanikan pemerintah 
akibat membengkaknya defisit anggaran dan dinaikkannya tarif PPn BM terhadap apartemen menjadi 20% 
karena adanya target setoran yang dibebankan kepada Kantor Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut : 

1.      Pada prinsipnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mulai berlaku sejak tanggal        
    1 Januari 2001 semua barang adalah Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
    kecuali apabila barang tersebut ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 atau yang 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
    Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001. Kapas yang 
    diimpor oleh siapapun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena tidak termasuk Barang Kena Pajak 
    yang dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     

2.      Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 
    yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, bahwa hunian mewah termasuk apartemen 
    dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% tanpa adanya pembatasan harga 
    atau luas dari obyek yang bersangkutan. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    381/KMK.03/2001 yang efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2001, diberikan pembatasan untuk 
    hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu yang mempunyai luas 150 
    m2 atau lebih atau yang luas bangunannya Rp. 3 Juta/m2 atau lebih. Oleh karena itu obyek Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah atas hunian mewah sebenarnya hanya diberikan batasan adapun tarif 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak berubah.     

3.      Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995, bahwa Apartemen, kondominium, 
    town house, dan sejenisnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10%. Adapun 
    ketentuan dimaksud mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 
    2000.     

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kapas dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah atas hunian mewah, tidak diakibatkan oleh pembengkakan defisit 
    anggaran ataupun target setoran yang dibebankan kepada Kantor Pajak akan tetapi disebabkan 
    karena perubahan dasar-dasar pengenaan pajak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan 
    yang berlaku tanggal 1 Januari 2001. Untuk itu mohon kiranya agar pemberitaan dimaksud dapat 
    diluruskan.     
  
Demikian untuk menjadi maklum. 
  




a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
  
ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 
 

Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak. 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
3.      Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
        Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan 
peraturan/sdp/1103pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1