User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1101pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1101/PJ.532/2000

                             TENTANG

                REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter Nomor : XXX tanggal 13 Juni 2000 hal 
ebagaimana tersebut di atas, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat tersebut antara lain mengemukakan bahwa :
    1.1.    Sehubungan dengan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 TAHUN 1997 
        tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU-PDRD), diusulkan perluasan objek pajak dan 
        pengadaan pajak baru (daftar terlampir) yang bersinggungan dengan objek Pajak Negara 
        (PPN).

    1.2.    Objek PPN tersebut diusulkan menjadi objek Pajak Daerah (penyerahan sebagian objek pajak 
        dan bukan bagi hasil atau opsen) dengan mempertimbangkan bahwa objek pajak tersebut 
        lebih bersifat lokal, mudah dipungut oleh daerah, beban pajak tidak dapat dipindahkan ke 
        daerah lain, potensinya antar daerah relatif tidak terlalu berbeda.

    1.3.    Pajak-pajak yang diusulkan menjadi Pajak Daerah meliputi:
        A.  Perluasan objek Pajak Daerah
            1.  Pajak Hotel dan Restoran, termasuk jasa boga dan katering di luar hotel dan 
                restoran.
            2.  Pajak konsumsi listrik
            3.  Pajak Hiburan mencakup golf, tenis, dan renang.
        B.  Penambahan jenis Pajak Daerah
            1.  Pajak konsumsi telepon.
            2.  Pajak perusahaan.
            3.  Pajak atas penyelenggaraan parkir swasta.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, jenis-jenis objek pajak yang diusulkan menjadi objek Pajak Daerah sebagian 
    besar merupakan objek PPN, oleh karena itu kami berpendapat sebagai berikut :
    2.1 Perluasan objek Pajak Daerah
        a.  Perluasan Pajak Hotel dan Restoran sehingga objeknya mencakup penyerahan 
            Barang Kena Pajak oleh pengusaha jasa boga/katering di luar hotel dan restoran.
            a.1.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 
                dan penjelasannya, jenis Pajak Daerah Tingkat II antara lain Pajak Hotel dan 
                Restoran yaitu pajak atas pelayanan hotel dan restoran.
                Pengusaha jasa boga/katering usahanya merupakan industri makanan dan 
                minuman, dan tidak termasuk dalam pelayanan hotel dan restoran.
            a.2.    Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 Tahun 
                1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan makanan dan atau minuman oleh 
                pengusaha katering adalah objek PPN.
            a.3.    Dilihat dari nama Pajak Hotel dan Restoran, adalah tidak tepat mengenakan 
                pajak tersebut atas penyerahan Barang Kena Pajak atas jasa boga/katering 
                yang di luar lingkungan hotel dan restoran.
            a.4.    Berdasarkan uraian pada butir a.1. sampai dengan a.3, kami tidak 
                sependapat pengenaan Pajak Hotel dan Restoran atas penyerahan Barang 
                Kena Pajak oleh Pengusaha jasa boga/katering di luar hotel dan restoran.

        b.  Pajak konsumsi listrik
            Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM 
            sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, listrik 
            adalah Barang Kena Pajak. Namun dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
            Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
            59 TAHUN 1999, listrik dinyatakan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN kecuali 
            listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6600 Watt.

            Secara yuridis pengenaan Pajak Daerah atas konsumsi listrik tidak terlalu 
            berpengaruh bagi PPN, namun mengingat listrik merupakan kebutuhan rakyat banyak 
            maka pengenaan Pajak Daerah atas konsumsi listrik perlu mendapat kajian lebih 
            dalam, apakah tidak akan memberatkan rakyat dan menimbulkan gejolak sosial dan 
            politik.

        c.  Pajak hiburan mencakup golf, tenis dan renang.
            c.1.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 
                tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan penjelasannya, dinyatakan 
                bahwa termasuk jenis Pajak Daerah Tingkat II antara lain Pajak Hiburan 
                adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis 
                pertunjukkan, permainan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk 
                apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut 
                bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga.

            c.2.    Pengecualian penggunaan fasilitas untuk berolah raga adalah karena  
                penggunaan fasilitas untuk berolah raga termasuk jasa persewaan yang 
                berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
                sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
                dikenakan PPN.

                Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan 
                Surat Edaran Nomor : SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993 yang 
                menegaskan pengenaan PPN atas jasa persewaan lapangan olah raga seperti 
                lapangan tenis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang, fitness 
                center, termasuk gedung olah raga dan sejenisnya.

            c.3.    Berdasarkan hal-hal tersebut kami berpendapat bahwa objek Pajak Hiburan 
                tidak dapat diperluas meliputi jasa persewaan fasilitas untuk berolah raga. 
                Disamping itu olah raga sangat berbeda pengertiannya dengan hiburan 
                sebagaimana diuraikan pada butir c.1.

    2.2 Penambahan Jenis Pajak Daerah
        a.  Pajak konsumsi telepon
            Penyerahan jasa telekomunikasi dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-
            undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah 
            dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

            Seperti diketahui usaha telekomunikasi jaringannya meliputi seluruh Indonesia 
            bahkan dengan satelit menjadi internasional, oleh karenanya tidak mungkin untuk 
            dijadikan Pajak Daerah.

            Pengenaan Pajak Daerah atas konsumsi telekomunikasi bahkan akan merugikan 
            perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi karena tidak dapat mengkreditkan 
            Pajak Masukannya.

        b.  Pajak perusahaan
            Dalam penjelasan dinyatakan bahwa objek pajak perusahaan adalah omzet dari 
            perusahaan tersebut.

            Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
            sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
            perusahaan baik badan maupun perseorangan adalah Subjek Pajak Penghasilan. 
            Atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dikenakan Pajak Penghasilan.

            Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM 
            sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
            penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
            oleh pengusaha dalam lingkungan usaha dan pekerjaannya terutang PPN. 
            Penyerahan barang/jasa tersebut sama dengan omzet/peredaran perusahaan. 

            Dengan demikian pengenaan Pajak Daerah atas omzet perusahaan akan 
            mengakibatkan pengenaan pajak berganda (double tax) dan melanggar asas keadilan 
            dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.

        c.  Pajak atas penyelenggaraan parkir swasta.
            Penyerahan jasa parkir termasuk objek PPN berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-
            undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah 
            dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, namun mengingat sebagian 
            pengelolaan parkir dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan tarif parkir ditetapkan oleh 
            Pemerintah Daerah, kami sependapat agar lebih efektif pemungutannya, jasa parkir 
            dikecualikan dari pengenaan PPN dan dikenakan Pajak Daerah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/1101pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1