peraturan:sdp:1101pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1101/PJ.532/2000 TENTANG REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter Nomor : XXX tanggal 13 Juni 2000 hal ebagaimana tersebut di atas, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Surat tersebut antara lain mengemukakan bahwa : 1.1. Sehubungan dengan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU-PDRD), diusulkan perluasan objek pajak dan pengadaan pajak baru (daftar terlampir) yang bersinggungan dengan objek Pajak Negara (PPN). 1.2. Objek PPN tersebut diusulkan menjadi objek Pajak Daerah (penyerahan sebagian objek pajak dan bukan bagi hasil atau opsen) dengan mempertimbangkan bahwa objek pajak tersebut lebih bersifat lokal, mudah dipungut oleh daerah, beban pajak tidak dapat dipindahkan ke daerah lain, potensinya antar daerah relatif tidak terlalu berbeda. 1.3. Pajak-pajak yang diusulkan menjadi Pajak Daerah meliputi: A. Perluasan objek Pajak Daerah 1. Pajak Hotel dan Restoran, termasuk jasa boga dan katering di luar hotel dan restoran. 2. Pajak konsumsi listrik 3. Pajak Hiburan mencakup golf, tenis, dan renang. B. Penambahan jenis Pajak Daerah 1. Pajak konsumsi telepon. 2. Pajak perusahaan. 3. Pajak atas penyelenggaraan parkir swasta. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jenis-jenis objek pajak yang diusulkan menjadi objek Pajak Daerah sebagian besar merupakan objek PPN, oleh karena itu kami berpendapat sebagai berikut : 2.1 Perluasan objek Pajak Daerah a. Perluasan Pajak Hotel dan Restoran sehingga objeknya mencakup penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha jasa boga/katering di luar hotel dan restoran. a.1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 dan penjelasannya, jenis Pajak Daerah Tingkat II antara lain Pajak Hotel dan Restoran yaitu pajak atas pelayanan hotel dan restoran. Pengusaha jasa boga/katering usahanya merupakan industri makanan dan minuman, dan tidak termasuk dalam pelayanan hotel dan restoran. a.2. Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan makanan dan atau minuman oleh pengusaha katering adalah objek PPN. a.3. Dilihat dari nama Pajak Hotel dan Restoran, adalah tidak tepat mengenakan pajak tersebut atas penyerahan Barang Kena Pajak atas jasa boga/katering yang di luar lingkungan hotel dan restoran. a.4. Berdasarkan uraian pada butir a.1. sampai dengan a.3, kami tidak sependapat pengenaan Pajak Hotel dan Restoran atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha jasa boga/katering di luar hotel dan restoran. b. Pajak konsumsi listrik Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, listrik adalah Barang Kena Pajak. Namun dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, listrik dinyatakan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN kecuali listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6600 Watt. Secara yuridis pengenaan Pajak Daerah atas konsumsi listrik tidak terlalu berpengaruh bagi PPN, namun mengingat listrik merupakan kebutuhan rakyat banyak maka pengenaan Pajak Daerah atas konsumsi listrik perlu mendapat kajian lebih dalam, apakah tidak akan memberatkan rakyat dan menimbulkan gejolak sosial dan politik. c. Pajak hiburan mencakup golf, tenis dan renang. c.1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan penjelasannya, dinyatakan bahwa termasuk jenis Pajak Daerah Tingkat II antara lain Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukkan, permainan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. c.2. Pengecualian penggunaan fasilitas untuk berolah raga adalah karena penggunaan fasilitas untuk berolah raga termasuk jasa persewaan yang berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dikenakan PPN. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993 yang menegaskan pengenaan PPN atas jasa persewaan lapangan olah raga seperti lapangan tenis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang, fitness center, termasuk gedung olah raga dan sejenisnya. c.3. Berdasarkan hal-hal tersebut kami berpendapat bahwa objek Pajak Hiburan tidak dapat diperluas meliputi jasa persewaan fasilitas untuk berolah raga. Disamping itu olah raga sangat berbeda pengertiannya dengan hiburan sebagaimana diuraikan pada butir c.1. 2.2 Penambahan Jenis Pajak Daerah a. Pajak konsumsi telepon Penyerahan jasa telekomunikasi dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Seperti diketahui usaha telekomunikasi jaringannya meliputi seluruh Indonesia bahkan dengan satelit menjadi internasional, oleh karenanya tidak mungkin untuk dijadikan Pajak Daerah. Pengenaan Pajak Daerah atas konsumsi telekomunikasi bahkan akan merugikan perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya. b. Pajak perusahaan Dalam penjelasan dinyatakan bahwa objek pajak perusahaan adalah omzet dari perusahaan tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, perusahaan baik badan maupun perseorangan adalah Subjek Pajak Penghasilan. Atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dikenakan Pajak Penghasilan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha dalam lingkungan usaha dan pekerjaannya terutang PPN. Penyerahan barang/jasa tersebut sama dengan omzet/peredaran perusahaan. Dengan demikian pengenaan Pajak Daerah atas omzet perusahaan akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda (double tax) dan melanggar asas keadilan dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. c. Pajak atas penyelenggaraan parkir swasta. Penyerahan jasa parkir termasuk objek PPN berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, namun mengingat sebagian pengelolaan parkir dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan tarif parkir ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, kami sependapat agar lebih efektif pemungutannya, jasa parkir dikecualikan dari pengenaan PPN dan dikenakan Pajak Daerah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/1101pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1