User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1101pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1101/PJ.332/2004

                             TENTANG

        PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WP PBB OLEH BPKP PERWAKILAN SUMATERA UTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Nopember 2004 tanggal 8 Oktober 2004 perihal 
dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan:
    a.  Sehubungan dengan Surat Kepala BPKP perwakilan Sumatera Utara No. XXX tentang 
        konfirmasi permintaan data WP PBB yang ditujukan kepada KPPBB Tebing Tinggi yang 
        tindasannya disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP Sumbagut, Saudara menyampaikan hal-
        hal sebagai berikut:
        1)  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 menyatakan bahwa 
            pihak lain yang dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli yang 
            ditunjuk mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh 
            Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan 
            peraturan perundang-undangan adalah pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan dan 
            Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang sedang menjalankan tugas 
            dengan menyebutkan nama WP dan keterangan yang ingin diketahui tentang WP yang 
            bersangkutan.
        2)  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 menyatakan bahwa 
            keterangan yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang bersifat umum 
            mengenai perpajakan yang menyangkut WP dan pelaksanaannya ditetapkan dengan 
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Saudara meminta penegasan tentang keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan 
        yang menyangkut Wajib Pajak yang dapat diberitahukan kepada BPKP.

2.  Berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Dalam ayat (1) diatur bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain 
        segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka 
        jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan 
        perpajakan.
    b.  Dalam ayat (2) diatur bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga 
        terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam 
        pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    c.  Dalam ayat (2a) diatur bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (1) dan ayat (2) adalah :
        (1) pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang 
            pengadilan.
        (2) Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan Keterangan pada pihak lain yang 
            ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    d.  Dalam ayat (3) diatur bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang 
        memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-
        tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, 
        memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.

3.  Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 diatur :
    a.  Dalam Pasal 1 ayat (1) diatur bahwa Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan 
        oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh 
        Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi 
        pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.
    b.  Dalam Pasal 1 ayat (2) diatur bahwa Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai 
        dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 
        1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
    c.  Dalam Pasal 1 ayat (3) diatur bahwa Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) adalah:
        (1) Badan Pemeriksa Keuangan.
        (2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
    d.  Dalam Pasal 1 ayat (4) diatur bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus 
        menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak 
        yang bersangkutan.
    e.  Dalam Pasal 2 diatur bahwa keterangan yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang 
        bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya 
        ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:
    a.  Untuk dapat diberikan keterangan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
        tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        539/KMK.04/2000 surat permintaan Kepala Perwakilan BPKP tersebut harus memenuhi 
        ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yaitu dengan menunjukkan surat tugas dan 
        surat tugas tersebut harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin 
        diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan.
    b.  Karena KMK 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tidak menjelaskan secara spesifik 
        apa yang dimaksud dengan keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan  Wajib 
        Pajak dan karena sampai saat ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur 
        pelaksanaan KMK Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tersebut belum 
        diterbitkan maka kriteria batasan atau jenis keterangan yang dapat bersifat umum tersebut 
        ditentukan berdasarkan profesional judgement Kepala KPPBB Tebing Tinggi.

Keterangan tersebut dapat berupa nama Wajib Pajak, alamat, NPWP, NJOP, PBB terutang, BPHTB terutang, 
atau tunggakan pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1101pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1