peraturan:sdp:1101pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1101/PJ.332/2004 TENTANG PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WP PBB OLEH BPKP PERWAKILAN SUMATERA UTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Nopember 2004 tanggal 8 Oktober 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan: a. Sehubungan dengan Surat Kepala BPKP perwakilan Sumatera Utara No. XXX tentang konfirmasi permintaan data WP PBB yang ditujukan kepada KPPBB Tebing Tinggi yang tindasannya disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP Sumbagut, Saudara menyampaikan hal- hal sebagai berikut: 1) Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 menyatakan bahwa pihak lain yang dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang sedang menjalankan tugas dengan menyebutkan nama WP dan keterangan yang ingin diketahui tentang WP yang bersangkutan. 2) Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 menyatakan bahwa keterangan yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut WP dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. b. Saudara meminta penegasan tentang keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak yang dapat diberitahukan kepada BPKP. 2. Berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur hal-hal sebagai berikut : a. Dalam ayat (1) diatur bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Dalam ayat (2) diatur bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Dalam ayat (2a) diatur bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah : (1) pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan. (2) Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan Keterangan pada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. d. Dalam ayat (3) diatur bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga- tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. 3. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 diatur : a. Dalam Pasal 1 ayat (1) diatur bahwa Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara. b. Dalam Pasal 1 ayat (2) diatur bahwa Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. c. Dalam Pasal 1 ayat (3) diatur bahwa Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: (1) Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. d. Dalam Pasal 1 ayat (4) diatur bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan. e. Dalam Pasal 2 diatur bahwa keterangan yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan: a. Untuk dapat diberikan keterangan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 surat permintaan Kepala Perwakilan BPKP tersebut harus memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yaitu dengan menunjukkan surat tugas dan surat tugas tersebut harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan. b. Karena KMK 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan Wajib Pajak dan karena sampai saat ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur pelaksanaan KMK Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tersebut belum diterbitkan maka kriteria batasan atau jenis keterangan yang dapat bersifat umum tersebut ditentukan berdasarkan profesional judgement Kepala KPPBB Tebing Tinggi. Keterangan tersebut dapat berupa nama Wajib Pajak, alamat, NPWP, NJOP, PBB terutang, BPHTB terutang, atau tunggakan pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1101pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1