peraturan:sdp:1101pj.211985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 April 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1101/PJ.21/1985 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BAGI YAYASAN PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Pebruari 1985 tanpa tanggal nomor : XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Yayasan adalah merupakan Subyek Pajak Penghasilan (PPh). 2. Sebagai Subyek Pajak Penghasilan, Yayasan diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, menyelenggarakan pembukuan bagi yang mempunyai penerimaan bruto setahun di atas Rp. 60 juta dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berikut Laporan Keuangan dari tahun yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. 3. Berdasarkan SPT dan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan dilakukan penelitian untuk memperoleh kesimpulan, apakah kegiatan yayasan yang bersangkutan semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum atau tidak. 4. Jika dari penelitian tersebut disimpulkan, bahwa kegiatan yayasan memang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut apakah penghasilan yayasan tersebut dipergunakan semata-mata untuk kepentingan umum yaitu misalnya untuk pengembangan yayasan itu sendiri. Dalam hubungan ini dapat diberikan contoh : penggunaan penghasilan yayasan oleh pengurus yayasan dalam bentuk gaji atau balas jasa lain, dengan nama apapun, yang melebihi kewajaran dapat dikategorikan sebagai penggunaan penghasilan yayasan yang tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum. 5. Jika dari penelitian tersebut disimpulkan, bahwa sekalipun kegiatan yang semata-mata untuk kepentingan umum, tetapi ternyata penggunaan penghasilan yayasan tidak semata-mata dipergunakan untuk kepentingan umum, maka yayasan tersebut wajib memenuhi kewajiban pajaknya. 6. Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan pajak (PPh) bagi Yayasan, Perkumpulan atau Badan Wakaf yang menyelenggarakan perguruan tinggi swasta tidak dapat kami penuhi, karena segala sesuatunya tergantung dari hasil penelitian atas keadaan yang sebenarnya. Demikian penegasan kami untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1101pj.211985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1