User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1100pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1100/PJ.52/1995

                            TENTANG

         PENANGGUHAN PPN ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DALAM NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak di daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

2.  Dari ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, maka setiap pembelian Barang Kena Pajak berupa bahan 
    baku maupun bahan penolong di dalam daerah Pabean dari Pengusaha Kena Pajak, dipungut PPN.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan sangat menyesal permintaan penangguhan PPN atas 
    pembelian bahan baku/bahan penolong dalam negeri, tidak dapat kami dikabulkan.

4.  Tidak berkelebihan kiranya ditegaskan di sini, bahwa atas penyelesaian permohonan pengembalian
    kelebihan pajak masukan (restitusi), tidak dikenakan atau dipungut biaya apapun. Apabila Saudara 
    memperoleh perlakuan yang merugikan, agar melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1100pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1