peraturan:sdp:1100pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1100/PJ.52/1995 TENTANG PENANGGUHAN PPN ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. 2. Dari ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, maka setiap pembelian Barang Kena Pajak berupa bahan baku maupun bahan penolong di dalam daerah Pabean dari Pengusaha Kena Pajak, dipungut PPN. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan sangat menyesal permintaan penangguhan PPN atas pembelian bahan baku/bahan penolong dalam negeri, tidak dapat kami dikabulkan. 4. Tidak berkelebihan kiranya ditegaskan di sini, bahwa atas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pajak masukan (restitusi), tidak dikenakan atau dipungut biaya apapun. Apabila Saudara memperoleh perlakuan yang merugikan, agar melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1100pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1