KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-10/PJ/2013 28 Januari 2013
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu Lembar
Hal
:
Kepatuhan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak 2012
Yth
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur;
3. Para Tenaga Pengkaji;
4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
7. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;
8. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
9. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan;
10.Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Teladan Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta untuk mendukung misi penguatan kelembagaan Kementerian Keuangan yaitu membangun dan mengembangkan SDM yang amanah, profesional, berintegritas tinggi dan bertanggung jawab, maka diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kepada para Bendahara Gaji di lingkungan DJP agar segera membuat Formulir 1721-A2 (Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya) dan memberikannya kepada pegawai di unit kerja masing-masing paling lambat tanggal 11 Februari 2013.
2.
Kepada seluruh pegawai DJP sebagai Wajib Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2012 paling lambat tanggal 22 Februari 2013.
3.
Kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, Kepala Pusat dan para Kepala Kantor diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penyampaian SPT Tahunan PPh seluruh pegawai di unit kerja masing-masing, kemudian melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan sebagaimana format terlampir. Untuk memudahkan pengolahan lebih lanjut agar dikirim juga dalam bentuk soft copy dengan format excel melalui e-mail ke: kepatuhanwp.pkp©pajak.go.id paling lambat tanggal 15 Maret 2013.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
3. lnspektur Jenderal Kementerian Keuangan.