User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:10pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 10/PJ.531/1998

                            TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN 
                   OLEH JURUSAN SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami berikan penegasan bahwa sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 jo SE-05/PJ.32/1996 
tanggal 26 September 1996, penyerahan jasa penelitian oleh UP2M Jurusan Sipil Universitas XYZ untuk 
Penyusunan Rencana Pengembangan Wilayah Daerah Aliran Sungai Mamberamo, Irian Jaya, tidak terutang 
PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dan Saudara dapat menunjukkan penerimaan dari hasil 
kegiatan tersebut masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran penerimaan jasa tenaga/jasa pekerja 
Jurusan Sipil Fakultas Teknik Universitas XYZ.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/10pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1