peraturan:sdp:10pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 10/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM, DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Surat tersebut secara garis besar memuat: a. Saudara telah mengimpor Mobil Kia Spectra Wing sebanyak 109 (seratus sembilan) unit buatan Korea. b. Kendaraan tersebut diperlukan guna menunjang tugas Patroli Polri dilapangan yang pemasukannya ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok. c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak atas pemasukan kendaraan tersebut di atas. 2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri. 4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 5. Berdasarkan Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara diatur bahwa yang termasuk dalam kelompok Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan Unit Kesehatan, Kendaraan Patroli Beroda Dua di atas 350 cc, Kendaraan Angkut Truck sedangkan kelompok Kendaraan Tempur adalah Tank, Panser, Kendaraan Angkut Tank, Kendaraan Penarik Meriam, Kendaraan Patroli Khusus, Truck Tempur/Angkut Pasukan, Kendaraan Penarik Radar. 6. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 218/PJ./2002, mengatur antara lain: (1) PPn BM dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa: (a) Semua jenis kendaraan bermotor angkutan lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kegiatan dinas TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD. (b) Semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD. (2) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau perolehan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam butir (1), TNI atau POLRI wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas PPn BM yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah diajukan oleh TNI atau POLRI yang melakukan impor kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan POLRI atau importir terdaftar. 7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Mobil Kia Spectra Wing sebanyak 109 unit terutang PPN, sedangkan pengenaan PPn BM dapat dibebaskan sepanjang digunakan untuk keperluan patroli POLRI dan dananya berasal dari APBN/APBD. Permohonan Pembebasan PPn BM atas kendaraan bermotor tersebut di atas dapat diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan POLRI atau importir terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/10pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1