User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:10pj.082007
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       22 Februari 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 10/PJ.08/2007

                             TENTANG

             PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN PBB DAN BPHTB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang 
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan Republik Indonesia serta mengingat pentingnya data 
penerimaan PBB dan BPHTB untuk keperluan evaluasi dan pengambilan kebijakan, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Laporan bulanan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB (KPL.KPPBB.6.2) yang semula dikirimkan 
    kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan BPHTB, agar disampaikan kepada Direktur 
    Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dengan format sesuai dengan yang 
    ditetapkan pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-257/PJ/2000 tanggal 28 Agustus 2000 
    sebagaimana terlampir.
2.  Diingatkan kembali, agar pengiriman laporan dimaksud selalu memperhatikan batas waktu 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-257/PJ/2000 tanggal 28 Agustus 2000 
    tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal 
    Pajak Khusus Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu dikirim selambat-lambatnya tanggal 10 bulan 
    berikutnya.
3.  Untuk mengantisipasi keterlambatan akibat proses pengiriman, diharapkan pengiriman dapat dilakukan 
    lebih awal (sebelum tanggal 10 bulan berikutnya) serta mengirimkan copy-nya ke Direktorat Potensi, 
    Kepatuhan, dan Penerimaan melalui faksimilie nomor (021) 5262918 dan atau melalui e-mail : 
    [email protected].
4.  Sejak surat ini disampaikan, maka pengiriman laporan mingguan penerimaan PBB dan BPHTB hanya 
    dikirimkan ke Kantor Wilayah masing-masing, sedangkan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan 
    Penerimaan hanya menerima laporan bulanan penerimaan PBB dan BPHTB (KPL.KPPBB.6.2.).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR POTENSI KEPATUHAN DAN PENERIMAAN

ttd.

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/10pj.082007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1