peraturan:sdp:10pj.082007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Februari 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 10/PJ.08/2007 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN PBB DAN BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan Republik Indonesia serta mengingat pentingnya data penerimaan PBB dan BPHTB untuk keperluan evaluasi dan pengambilan kebijakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Laporan bulanan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB (KPL.KPPBB.6.2) yang semula dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan BPHTB, agar disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dengan format sesuai dengan yang ditetapkan pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-257/PJ/2000 tanggal 28 Agustus 2000 sebagaimana terlampir. 2. Diingatkan kembali, agar pengiriman laporan dimaksud selalu memperhatikan batas waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-257/PJ/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu dikirim selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. 3. Untuk mengantisipasi keterlambatan akibat proses pengiriman, diharapkan pengiriman dapat dilakukan lebih awal (sebelum tanggal 10 bulan berikutnya) serta mengirimkan copy-nya ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan melalui faksimilie nomor (021) 5262918 dan atau melalui e-mail : [email protected]. 4. Sejak surat ini disampaikan, maka pengiriman laporan mingguan penerimaan PBB dan BPHTB hanya dikirimkan ke Kantor Wilayah masing-masing, sedangkan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan hanya menerima laporan bulanan penerimaan PBB dan BPHTB (KPL.KPPBB.6.2.). Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR POTENSI KEPATUHAN DAN PENERIMAAN ttd. SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/10pj.082007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1