User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:109pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 109/PJ.52/2002

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, BM, DAN PPh ATAS IMPOR AVGAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 3 Oktober 2001 perihal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara menjelaskan :
    a.  Pemerintah Irian Jaya telah menunjuk CV. ABC untuk mengimpor bahan bakar avgas dari 
        XYZ untuk keperluan pesawat Cessna milik badan-badan missionary seperti MAF, YAJASI, 
        SDA, AMA dan TARIKU untuk kelancaran pelayanan keagamaan dan sosial ke daerah 
        pedalaman Irian Jaya.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai, Bea Masuk dan PPh Impor.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan Saudara :
    2.1.    Pajak Penghasilan
        a.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
            Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir 
            dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, bagi Wajib Pajak dalam negeri dan 
            bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun 
            pajak yang bersangkutan, berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan 
            di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 22.
        b.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 
            tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya 
            Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah 
            dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 antara lain diatur :
            a.  Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut :
                1)  yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% 
                    (dua setengah persen) dari nilai impor;
                2)  yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah 
                    persen) dari nilai impor;
                3)  yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari 
                    harga jual lelang.
            b.  Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor 
                barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan 
                perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang 
                yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan 
                Nilai.

    2.2.    Pajak Pertambahan Nilai
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 8 
        tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan  Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
        2000, disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, 
        maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa 
        memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau 
        tidak, tetap dikenakan pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka 
    dengan ini kami tegaskan bahwa :
    3.1.    Pajak Penghasilan
        a.  Impor bahan bakar avgas tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan 
            dari pemungutan Pajak Penghasilan 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1 huruf 
            b di atas. Dengan demikian, atas impor bahan bakar avgas oleh CV ABC tersebut 
            tetap dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang besarnya sesuai dengan tarif 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1 huruf b diatas.
        b.  Adapun Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut merupakan pembayaran pajak di muka 
            yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang pada tahun pajak yang sama 
            dengan tahun pemungutan.

    3.2.    Pajak Pertambahan Nilai.
        a.  Atas impor bahan bakar avgas oleh CV ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai.
        b.  Permohonan Saudara agar atas impor bahan bakar avgas yang dilakukan oleh CV 
            ABC dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan sangat menyesal 
            tidak dapat dikabulkan karena tidak ada dasar hukum dalam ketentuan perundang-
            undangan perpajakan yang berlaku yang memungkinkan diberikannya fasilitas 
            pembebasan PPN sesuai permintaan Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/109pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1