peraturan:sdp:109pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 109/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, BM, DAN PPh ATAS IMPOR AVGAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 3 Oktober 2001 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara menjelaskan : a. Pemerintah Irian Jaya telah menunjuk CV. ABC untuk mengimpor bahan bakar avgas dari XYZ untuk keperluan pesawat Cessna milik badan-badan missionary seperti MAF, YAJASI, SDA, AMA dan TARIKU untuk kelancaran pelayanan keagamaan dan sosial ke daerah pedalaman Irian Jaya. b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, Bea Masuk dan PPh Impor. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan Saudara : 2.1. Pajak Penghasilan a. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. b. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 antara lain diatur : a. Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut : 1) yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; 2) yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; 3) yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang. b. Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. 2.2. Pajak Pertambahan Nilai Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini kami tegaskan bahwa : 3.1. Pajak Penghasilan a. Impor bahan bakar avgas tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1 huruf b di atas. Dengan demikian, atas impor bahan bakar avgas oleh CV ABC tersebut tetap dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang besarnya sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1 huruf b diatas. b. Adapun Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut merupakan pembayaran pajak di muka yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang pada tahun pajak yang sama dengan tahun pemungutan. 3.2. Pajak Pertambahan Nilai. a. Atas impor bahan bakar avgas oleh CV ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Permohonan Saudara agar atas impor bahan bakar avgas yang dilakukan oleh CV ABC dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan karena tidak ada dasar hukum dalam ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku yang memungkinkan diberikannya fasilitas pembebasan PPN sesuai permintaan Saudara. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/109pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1