User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:109pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 109/PJ.33/1996

                            TENTANG

              PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN HIBAH LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Juni 1996, perihal seperti dimaksud pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Saudara menanyakan apakah kontrak kerja yang dilakukan antara XYZ Corporation dengan 
    Departemen Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Pengembangan Sumber Air dalam rangka 
    pelaksanaan Proyek Construction Works For The Reservoir (Embung) Development Project in East 
    Nusa Tenggara, merupakan proyek yang memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan 
    PP Nomor 42 TAHUN 1995.

2.  Sesuai dengan PP Nomor 42 TAHUN 1995 bahwa Kontraktor utama yang melaksanakan proyek 
    pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri diberikan fasilitas 
    perpajakan :
    -   pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan,
    -   tidak dipungut PPN dan PPnBM yang terutang,
    -   PPh yang terutang untuk Kontraktor Utama ditanggung pemerintah.

3.  Pelaksanaan PP Nomor 42 TAHUN 1995 tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, dan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal 
    Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai :
    Nomor   :   SE-64/A/71/0596
    Nomor   :   SE-32/PJ/1996
    Nomor   :   SE-19/BC/1996.

    Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Bersama (SEB) termaksud.

4.  Apabila kontrak kerja antara XYZ Corporation dengan Departemen Pekerjaan Umum cq. Direktorat 
    Jenderal Pengembangan Sumber Air, memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    239/KMK.01/1996 dan SEB tersebut, maka XYZ Corporation dapat diberikan fasilitas perpajakan 
    berdasarkan PP Nomor 42 TAHUN 1995.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/109pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1