peraturan:sdp:109pj.3211990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Maret 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 109/PJ.321/1990 TENTANG RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Pebruari 1990 perihal VAT reimbursment for Batam Airport Expansion Project Ph.2, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, atas impor BKP dan penyerahan JKP yang dilakukan di dalam daerah pabean terutang PPN. 2. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 Keppres Nomor 58 Tahun 1985, PPN yang terutang atas impor barang-barang sehubungan dengan pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri ditanggung pemerintah. 3. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985, PPN terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari proyek-proyek milik pemerintah yang dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri dibayar oleh Pemerintah. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PPN yang terutang atas impor barang untuk proyek Batam Island Hang Nadim Airport Phase II dan PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan proyek tersebut yang dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri dibayar oleh Pemerintah. 5. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, atas PPN yang terutang dari penyerahan jasa oleh Kontraktor kepada Badan Pemungut akan dipungut dan disetor ke Kas Negara oleh Badan Pemungut. Dalam hal Kontraktor melakukan pembelian BKP/JKP di dalam negeri, atas penyerahan BKP/JKP tersebut terutang PPN. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan dan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. Kelebihan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran dapat dikompensasikan dengan PPN Pajak Keluaran yang terutang pada masa pajak berikutnya atau dimohonkan restitusi. 6. Hal-hal yang harus dilakukan Kontraktor dalam hubungannya dengan pengerjaan proyek Pemerintah (Proyek DIP) yang dibiayai dengan dana yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri diatur sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-928/MK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987 (copy terlampir). 7. Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar sebagai PKP. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd MUDJIONO
peraturan/sdp/109pj.3211990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1