User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:109pj.3211990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    5 Maret 1990      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 109/PJ.321/1990

                            TENTANG

                        RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Pebruari 1990 perihal VAT reimbursment for Batam 
Airport Expansion Project Ph.2, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d Undang-undang Nomor 
    8 TAHUN 1983, atas impor BKP dan penyerahan JKP yang dilakukan di dalam daerah pabean terutang 
    PPN.

2.  Namun demikian, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 Keppres Nomor 58 Tahun 
    1985, PPN yang terutang atas impor barang-barang sehubungan dengan pelaksanaan proyek milik 
    Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri ditanggung pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985 
    tanggal 24 April 1985, PPN terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak 
    bergerak lainnya dari proyek-proyek milik pemerintah yang dananya berasal dari pinjaman/hibah luar 
    negeri dibayar oleh Pemerintah.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PPN yang terutang atas impor barang untuk proyek Batam 
    Island Hang Nadim Airport Phase II dan PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan 
    proyek tersebut yang dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri dibayar oleh Pemerintah.

5.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, atas PPN 
    yang terutang dari penyerahan jasa oleh Kontraktor kepada Badan Pemungut akan dipungut dan 
    disetor ke Kas Negara oleh Badan Pemungut.

    Dalam hal Kontraktor melakukan pembelian BKP/JKP di dalam negeri, atas penyerahan BKP/JKP 
    tersebut terutang PPN. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan dan dapat dikreditkan dengan 
    Pajak Keluarannya. Kelebihan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran dapat dikompensasikan dengan PPN 
    Pajak Keluaran yang terutang pada masa pajak berikutnya atau dimohonkan restitusi.

6.  Hal-hal yang harus dilakukan Kontraktor dalam hubungannya dengan pengerjaan proyek Pemerintah 
    (Proyek DIP) yang dibiayai dengan dana yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri diatur sesuai 
    dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-928/MK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987 (copy terlampir).

7.  Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan 
    Pajak terdekat atau kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar sebagai PKP.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

MUDJIONO
peraturan/sdp/109pj.3211990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1