peraturan:sdp:1099pj.5332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1099/PJ.533/2000 TENTANG PENUKARAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 19 Februari 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan adanya kebijaksanaan untuk kelanjutan penukaran atau pemakaian meterai desain tahun 1995 karena Saudara terlambat menukarkan meterai sebanyak 725 lembar. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.533/1999 tanggal 30 Desember 1999, diatur hal-hal sebagai berikut : 2.1. Terhitung sejak 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai sudah harus dibubuhi dengan menggunakan Benda Meterai Tahun 2000 (cetak tindih). 2.2. Meterai tempel dan kertas meterai desain tahun 1995 dapat ditukarkan dengan meterai tempel dan kertas meterai tahun 2000 (cetak tindih) dengan nilai tukar yang sama di kantor-kantor pos setempat mulai tanggal 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Januari 2000. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 tersebut serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Benda Meterai desain tahun 1995 sebanyak 725 lembar tersebut tidak dapat dipergunakan lagi sejak 1 Januari 2000. 3.2. Mengingat batas waktu penukaran Benda Meterai desain tahun 1995 hanya sampai dengan 31 Januari 2000, maka dengan sangat menyesal Benda Meterai tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1099pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1