peraturan:sdp:1099pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1099/PJ.53/2003 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI DPP ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 11 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. PT XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa persewaan apartemen. b. Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Service Charge Dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, Saudara menanyakan apakah untuk kontrak jangka panjang yang telah ditandatangani sebelum tanggal 3 Juni 2003 harus disesuaikan dengan Surat Edaran tersebut 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, antara lain mengatur: a. Pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak. b. Pasal 7 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. c. Lampiran III huruf A antara lain mengatur: 1) Butir 1 menyatakan bahwa atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. 2) Butir 3 menyatakan bahwa penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. 3) Butir 4 dan butir 5 menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut, dan pada Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. 4) Butir 6 dan butir 7 menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Dalam hal atas kontrak jangka panjang tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak Standar pada atau setelah tanggal 3 Juni 2003 dan Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut bukan seluruh penggantian, maka atas Faktur Pajak Standar tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti dengan tata cara sesuai ketentuan pada butir 3 huruf b dan huruf c di atas. b. Dalam hal Faktur Pajak Standar telah diterbitkan sebelum tanggal 3 Juni 2003, maka atas Faktur Pajak Standar dimaksud tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1099pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1