User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1099pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1099/PJ.53/2003

                            TENTANG

       PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI DPP ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA 
                    PERSEWAAN RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 11 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  PT XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa persewaan apartemen.
    b.  Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Service Charge 
        Dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, Saudara menanyakan apakah untuk 
        kontrak jangka panjang yang telah ditandatangani sebelum tanggal 3 Juni 2003 harus 
        disesuaikan dengan Surat Edaran tersebut

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua  
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, 
    Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-433/PJ./2002, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling 
        lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak 
        dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, 
        kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus 
        dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau pada saat penerimaan 
        pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Jasa Kena 
        Pajak.

    b.  Pasal 7 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, 
        atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 
        (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak 
        Standar dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana 
        diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.

    c.  Lampiran III huruf A antara lain mengatur:
        1)  Butir 1 menyatakan bahwa atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau 
            penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang 
            salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak pemberi 
            Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
        2)  Butir 3 menyatakan bahwa penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar 
            Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa.
        3)  Butir 4 dan butir 5 menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti diisi 
            berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar 
            yang salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut, dan pada Faktur 
            Pajak Standar Pengganti tersebut dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor 
            Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
        4)  Butir 6 dan butir 7 menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan 
            dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang 
            sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan 
            Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
            membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak 
            terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam hal atas kontrak jangka panjang tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak Standar pada 
        atau setelah tanggal 3 Juni 2003 dan Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur 
        Pajak Standar tersebut bukan seluruh penggantian, maka atas Faktur Pajak Standar tersebut 
        harus diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti dengan tata cara sesuai ketentuan pada 
        butir 3 huruf b dan huruf c di atas.
    b.  Dalam hal Faktur Pajak Standar telah diterbitkan sebelum tanggal 3 Juni 2003, maka atas 
        Faktur Pajak Standar dimaksud tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1099pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1