User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1099pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1099/PJ.53/1995

                            TENTANG

          PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN JASA LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan BPKP-Depkeu terhadap kontraktor dan 
sub kontraktor perminyakan di lingkungan XXX, ditemukan adanya pengeluaran pembebanan biaya, dan 
penagihan atas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan, baik di dalam maupun di luar negeri, kepada 
kontraktor atas sub kontraktor perminyakan.

Jasa tersebut antara lain berupa :
1.  Jasa  penelitian pengembangan data cadangan minyak (reservoir study);
2.  Jasa pengurusan kegiatan pembelian materiil (purchasing service);
3.  Jasa teknik (technical assitance).

Mengingat bahwa pengeluaran, pembebanan biaya dan penagihan dimaksud merupakan pengganti, 
sehubungan dengan pemanfaatan jasa tersebut di atas, maka berdasarkan Pasal 4.(2).b UU No. Tahun 1983 
jo. PP 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 
1989 atas jasa tersebut di atas, sejak tanggal 1 April 1989, terutang PPN. Perlu kami tegaskan bahwa setelah 
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka 
berdasarkan Pasal 4A undang-undang tersebut, atas pemanfaatan jasa-jasa dimaksud tetap dikenakan PPN.

Memperhatikan bahwa atas pengeluaran, pembebanan biaya, dan penagihan tersebut oleh para kontraktor 
dan sub kontraktor belum dikenakan PPN, maka dengan ini diminta agar Saudara meneruskan penegasan 
ini kepada para kontraktor dan sub kontraktor perminyakan di lingkungan XXX untuk memungut, menyetor, 
melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa-jasa tersebut di atas.

Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1099pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1