User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1099pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1099/PJ.51/2002

                            TENTANG

                    PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Oktober 2002 hal Permohonan Keterangan Pajak 
Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Impor Barang Modal, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sehubungan Pelaksanaan Investasi proyek perluasan yang 
    Saudara laksanakan, serta sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
    Nomor 1339/KM.4/2002 tanggal 20 September 2002 tentang Keringanan Bea Masuk atas mesin dalam 
    rangka pengembangan industri atas nama PT. XYZ, Saudara mengajukan permohonan untuk 
    memperoleh Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai antara lain ditetapkan bahwa:
    a.  Pasal 6 angka 1
        Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang 
        atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
        tanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 dinyatakan tidak berlaku pada saat Peraturan 
        Pemerintah ini mulai berlaku.
    b.  Pasal 7
        Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

3.  Sesuai Pasal 1 angka 1 huruf a jo. Pasal 2 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 
    2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang 
    Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 ditetapkan bahwa Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik 
    baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak dikategorikan lagi sebagai Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan PPN.

4.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1339/KM.4/2002 tentang Keringanan Bea Masuk Atas 
    Mesin Dalam Rangka Pengembangan Industri Yang Diimpor oleh PT. XYZ ditetapkan bahwa atas 
    pemasukan mesin yang dilakukan oleh PT XYZ diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir 
    menjadi 5% (lima perseratus), dengan ketentuan dalam hal tarif Bea Masuk yang tercantum dalam 
    buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima perseratus) atau kurang maka yang berlaku adalah 
    tarif Bea Masuk dalam BTBMI.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Sejak tanggal 1 Januari 2001 fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas impor mesin telah 
        dicabut dan diganti dengan fasilitas PPN dibebaskan, tetapi sejak tanggal 1 Agustus 2002 atas 
        impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik tidak lagi mendapat fasilitas 
        pembebasan PPN termasuk yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN atas impor Barang 
        Modal sesuai dengan keputusan dari BKPM. Oleh karena itu sejak tanggal 1 agustus 2002, 
        atas impor barang modal dimaksud terutang PPN.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1339/KM.4/2002 hanya menetapkan keringanan 
        terhadap bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1099pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1