peraturan:sdp:1099pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1099/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Oktober 2002 hal Permohonan Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Impor Barang Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sehubungan Pelaksanaan Investasi proyek perluasan yang Saudara laksanakan, serta sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1339/KM.4/2002 tanggal 20 September 2002 tentang Keringanan Bea Masuk atas mesin dalam rangka pengembangan industri atas nama PT. XYZ, Saudara mengajukan permohonan untuk memperoleh Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain ditetapkan bahwa: a. Pasal 6 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang tanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 dinyatakan tidak berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. b. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. 3. Sesuai Pasal 1 angka 1 huruf a jo. Pasal 2 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 ditetapkan bahwa Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak dikategorikan lagi sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan PPN. 4. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1339/KM.4/2002 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Mesin Dalam Rangka Pengembangan Industri Yang Diimpor oleh PT. XYZ ditetapkan bahwa atas pemasukan mesin yang dilakukan oleh PT XYZ diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir menjadi 5% (lima perseratus), dengan ketentuan dalam hal tarif Bea Masuk yang tercantum dalam buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima perseratus) atau kurang maka yang berlaku adalah tarif Bea Masuk dalam BTBMI. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Sejak tanggal 1 Januari 2001 fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas impor mesin telah dicabut dan diganti dengan fasilitas PPN dibebaskan, tetapi sejak tanggal 1 Agustus 2002 atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan PPN termasuk yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN atas impor Barang Modal sesuai dengan keputusan dari BKPM. Oleh karena itu sejak tanggal 1 agustus 2002, atas impor barang modal dimaksud terutang PPN. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1339/KM.4/2002 hanya menetapkan keringanan terhadap bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1099pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1