peraturan:sdp:1098pj.211985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1098/PJ.21/1985 TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG-ORANG INDONESIA DI ADB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 28 Maret 1985 no. XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menurut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bahwa yang dimaksud dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah : Orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan Memori Penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 : Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, maka kewajiban pajak subyektif sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut hilang, apabila Wajib Pajak tersebut meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 2. Sedangkan yang dimaksud dengan Subyek Pajak Luar Negeri menurut ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah : Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas orang-orang Indonesia yang bekerja pada dan hanya memperoleh penghasilan dari ASIAN DEVELOPMENT BANK (tidak memperoleh gaji dari Pemerintah Indonesia), penghasilannya bukan merupakan Obyek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). 4. Dalam hal yang bersangkutan di samping gaji dari A.D.B mempunyai penghasilan lain yang diperoleh di Indonesia misalnya sewa rumah, maka yang bersangkutan tetap wajib membayar Pajak Penghasilan di Indonesia dari semua penghasilan di luar penghasilan dari A.D.B tersebut. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/sdp/1098pj.211985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1