User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1098pj.211985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1098/PJ.21/1985

                            TENTANG

                PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG-ORANG INDONESIA DI ADB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 28 Maret 1985 no. XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Menurut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bahwa 
    yang dimaksud dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah :
    Orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang 
    yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di 
    Indonesia.

    Berdasarkan Memori Penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 : Wajib Pajak yang terdaftar 
    sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, maka kewajiban pajak subyektif sebagai Wajib Pajak Dalam 
    Negeri tersebut hilang, apabila Wajib Pajak tersebut meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

2.      Sedangkan yang dimaksud dengan Subyek Pajak Luar Negeri menurut ketentuan Pasal 2 ayat (4) 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah : Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak 
    didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan 
    dari Indonesia.

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas orang-orang Indonesia yang bekerja pada dan hanya 
    memperoleh penghasilan dari ASIAN DEVELOPMENT BANK (tidak memperoleh gaji dari Pemerintah 
    Indonesia), penghasilannya bukan merupakan Obyek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

4.      Dalam hal yang bersangkutan di samping gaji dari A.D.B mempunyai penghasilan lain yang diperoleh 
    di Indonesia misalnya sewa rumah, maka yang bersangkutan tetap wajib membayar Pajak 
    Penghasilan di Indonesia dari semua penghasilan di luar penghasilan dari A.D.B tersebut.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/sdp/1098pj.211985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1