peraturan:sdp:1097pj.5332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1097/PJ.533/2000 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO KE PERCETAKAN CEK DAN BILYET GIRO YANG BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 30 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 217.500 lembar dengan nilai Rp.217.500.000,00 yang belum dipergunakan ke percetakan cek dan bilyet giro yang baru karena adanya nomor seri ganda dan nomor seri yang salah. Untuk itu telah dilaksanakan penelitian bersama-sama dengan petugas Direktorat Jenderal Pajak mengenai keabsahan blanko cek dan bilyet giro dengan dibuat Berita Acara Nomor BA-31/PJ.533/2000 tanggal 13 Juni 2000 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-32/PJ.533/2000 tanggal 13 Juni 2000. 2. Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-31/PJ.533/2000 tanggal 13 Juni 2000 tentang penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. Bank Central Asia, jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan sebanyak 217.500 lembar cek dan bilyet giro terdiri dari : a. 45.000 lembar cek dengan tarif Bea Meterai @ Rp. 1.000,- = Rp. 45.000.000,00 b. 172.500 lembar bilyet giro dengan tarif Be Meterai @ Rp. 1.000,- = Rp. 172.500.000,00 Jumlah seluruh Bea Meterai = Rp. 217.500.000,00 3. Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 217.500 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan dilakukan pembakaran sehingga cek dan bilyet giro tersebut menjadi musnah terbakar sesuai Berita Acara Nomor BA-32/PJ.533/2000 tanggal 13 Juni 2000 tentang pemusnahan blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. Bank Central Asia. 4. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122C/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas lainnya dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi. 5. Berdasarkan uraian pada butir 2 sampai dengan 4 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, dapat dialihkan untuk pelunasan Bea Meterai atas pencetakan tanda Lunas Bea Meterai pada cek dan bilyet giro atas nama Bank Central Asia dengan tarif Rp. 3.000,- per lembar sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/1097pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1