User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1097pj.5332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              20 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1097/PJ.533/2000

                             TENTANG

                        PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO 
                 KE PERCETAKAN CEK DAN BILYET GIRO YANG BARU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 30 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 217.500 lembar 
    dengan nilai Rp.217.500.000,00 yang belum dipergunakan ke percetakan cek dan bilyet giro yang baru 
    karena adanya nomor seri ganda dan nomor seri yang salah. Untuk itu telah dilaksanakan penelitian 
    bersama-sama dengan petugas Direktorat Jenderal Pajak mengenai keabsahan blanko cek dan bilyet 
    giro dengan dibuat Berita Acara Nomor BA-31/PJ.533/2000 tanggal 13 Juni 2000 dan pemusnahannya 
    dibuat Berita Acara Nomor BA-32/PJ.533/2000 tanggal 13 Juni 2000.

2.  Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-31/PJ.533/2000 tanggal 13 Juni 2000 tentang penelitian keabsahan 
    blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. Bank Central Asia, jumlah 
    Bea Meterai yang dapat dialihkan sebanyak 217.500 lembar cek dan bilyet giro terdiri dari : 
    a.  45.000 lembar cek dengan tarif Bea Meterai      @ Rp. 1.000,- = Rp.    45.000.000,00
    b.  172.500 lembar bilyet giro dengan tarif Be Meterai    @ Rp. 1.000,- = Rp.  172.500.000,00
        Jumlah seluruh Bea Meterai                           = Rp.  217.500.000,00

3.  Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 217.500 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan 
    dilakukan pembakaran sehingga cek dan bilyet giro tersebut menjadi musnah terbakar sesuai Berita 
    Acara Nomor BA-32/PJ.533/2000 tanggal 13 Juni 2000 tentang pemusnahan blanko cek dan bilyet giro 
    dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. Bank Central Asia.

4.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122C/PJ./2000 tanggal 
    1 Mei 2000 tentang Tata cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas 
    dengan Teknologi Percetakan, Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang 
    tercetak pada cek, bilyet giro dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum 
    dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda Bea 
    Meterai Lunas lainnya dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan 
    sistem komputerisasi.

5.  Berdasarkan uraian pada butir 2 sampai dengan 4 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea Meterai 
    yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, dapat dialihkan 
    untuk pelunasan Bea Meterai atas pencetakan tanda Lunas Bea Meterai pada cek dan bilyet giro atas 
    nama Bank Central Asia dengan tarif Rp. 3.000,- per lembar sesuai dengan Pasal 3 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/1097pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1