peraturan:sdp:1096pj.531993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 02 Juni 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1096/PJ.53/1993 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS IMBALAN JASA PENUGASAN TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 atas penyerahan Jasa Kena Pajak Terutang PPN. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 Pasal 1 angka 2 huruf k atas Penyerahan Jasa Tenaga Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 1991 yang dimaksud dengan : 3.1. Penyerahan Jasa Tenaga Kerja adalah Jasa yang diberikan oleh perseorangan kepada pemakai jasa dalam bentuk tenaga kerja dengan memperoleh imbalan dalam bentuk upah, gaji, honorarium dan sejenisnya. 3.2. Penyediaan Tenaga Kerja adalah apabila pengusaha hanya semata-mata menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan tenaga kerjalah yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi kerja. 3.3. Dengan demikian terhadap pengusaha Penyedia Tenaga Kerja apabila tidak memenuhi ketentuan seperti dimaksud pada angka 3.2. di atas, tetap terutang PPN (tidak memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 Pasal 1 angka 2 huruf k). 4. Sesuai Surat Perjanjian Nomor : 003/SP.OMS/XII/91 tanggal 23 Desember 1991 antara PT. XYZ dengan PT. ABC dinyatakan dalam : - Pasal 4 ayat (3), apabila perlu terhadap Tenaga PIHAK KEDUA (PT. ABC) yang kurang rajin dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya maka PIHAK PERTAMA (PT. XYZ) berhak meminta penggantian Tenaga dimaksud. - Pasal 6 ayat (5), Total nilai kontrak keseluruhan untuk setiap bulan adalah : Rp. 69.900.000,00 + PPN 10% = Rp. 76.890.000,00 (Tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah). 5. Dari keterangan pada butir 3 dan butir 4 di atas bahwa pihak Kedua (PT. ABC) sebagai pemberi jasa bertanggung jawab langsung kepada pemakai jasa atas jasa tenaga kerja yang diserahkan, maka atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tersebut yang PPN-nya telah tercantum di dalam Surat Perjanjian Jasa Pengelolaan Gedung Kantor tersebut di atas, tetap terutang PPN. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1096pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:51 by 127.0.0.1