peraturan:sdp:1096pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1096/PJ.5.1/1990 TENTANG PPN ATAS SATU RANGKAIAN KEGIATAN PENYERAHAN JASA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 2 Juli 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat, diperoleh penjelasan bahwa : 1. Dalam Kontrak Perjanjian Pemborongan antara PT (PERSERO) TAMBANG BATU BARA BUKIT ASAM dengan PT. XYZ, disebutkan bahwa pekerjaan galian, pembersihan lahan, gorong-gorong, angkutan dan demobilisasi adalah merupakan satu paket kontrak Pemindahan Tanah/Lumpur Penutup Batubara. 2. Kegiatan angkutan tanah, angkutan lumpur dan demobilisasi merupakan satu rangkaian pekerjaan pemindahan tanah/lumpur penutup batubara yang tidak dapat dipisahkan dengan pekerjaan pemin- dahan tanah/lumpur. Apabila salah satu kegiatan dihilangkan maka materi kontrak tidak dapat dise- lesaikan dengan tuntas. Sebagaimana diketahui, rangkaian kegiatan itu dimulai sejak dari pekerjaan penggalian, pembangunan gorong-gorong, pengangkutan peralatan yang diperlukan serta material yang dibutuhkan sampai dengan pemindahan tanah/lumpur penutup batubara. Kegiatan ini termasuk dalam Jasa Land Clearing, jasa pembongkaran bangunan, jasa pengurukan sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 3 April 1989, sehingga atas penyerahannya terutang PPN, kecuali jasa pematangan tanah untuk transmigrasi dan reboisasi. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka atas seluruh nilai kontrak pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian terutang PPN sebesar 10%. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1096pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1