User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1096pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 1990       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1096/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                  PPN ATAS SATU RANGKAIAN KEGIATAN PENYERAHAN JASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 2 Juli 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
diperoleh penjelasan bahwa :

1.  Dalam Kontrak Perjanjian Pemborongan antara PT (PERSERO) TAMBANG BATU BARA BUKIT ASAM 
    dengan PT. XYZ, disebutkan bahwa pekerjaan galian, pembersihan lahan, gorong-gorong, angkutan 
    dan demobilisasi adalah merupakan satu paket kontrak Pemindahan Tanah/Lumpur Penutup Batubara.

2.  Kegiatan angkutan tanah, angkutan lumpur dan demobilisasi merupakan satu rangkaian pekerjaan 
    pemindahan tanah/lumpur penutup batubara yang tidak dapat dipisahkan dengan pekerjaan pemin-
    dahan tanah/lumpur. Apabila salah satu kegiatan dihilangkan maka materi kontrak tidak dapat dise-
    lesaikan dengan tuntas. Sebagaimana diketahui, rangkaian kegiatan itu dimulai sejak dari pekerjaan 
    penggalian, pembangunan gorong-gorong, pengangkutan peralatan yang diperlukan serta material 
    yang dibutuhkan sampai dengan pemindahan tanah/lumpur penutup batubara. Kegiatan ini termasuk 
    dalam Jasa Land Clearing, jasa pembongkaran bangunan, jasa pengurukan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 3 April 1989, 
    sehingga atas penyerahannya terutang PPN, kecuali jasa pematangan tanah untuk transmigrasi dan 
    reboisasi.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka atas seluruh nilai kontrak pekerjaan sebagaimana
    tersebut dalam Surat Perjanjian terutang PPN sebesar 10%.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1096pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1