User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1095pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1095/PJ.53/2003

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Pusat Studi Energi Universitas ABC Nomor XXX tanggal 
22 Juli 2003 hal Tanggapan atas Permohonan SKB PPN dan PPh, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara kemukakan bahwa:
    1)  Pusat Studi Energi Universitas ABC menyerahkan jasa penelitian kepada Instansi Pemerintah.
    2)  Menanggapi hal tersebut Saudara memberikan penegasan, sebagai berikut:
        a.  Jasa penelitian merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahan jasa dimaksud 
            dikenakan PPN.
        b.  Namun demikian, Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi 
            Pemerintah dan diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran 
            penggantiannya dilakukan melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, 
            sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan Lembaga Penelitian Instansi 
            Pemerintah sebagai pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukkan 
            pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian 
            (Instansi Pemerintah) tersebut.
        c.  Pusat Studi Energi Universitas ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
            sejak tanggal 11 September 1997 dengan NPPKP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX dan 
            merupakan Subjek Pajak murni yang status permodalannya adalah swasta.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut:
    1). Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    2). Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai, namun jasa penelitian tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas ABC sebagai Badan 
    Hukum Milik Negara, antara lain mengatur sebagai berikut:
    1)  Pasal 3 ayat (2), bahwa Universitas ABC yang berdiri sejak tanggal 19 Desember 1949, 
        ditetapkan menjadi Universitas Badan Hukum Milik Negara sampai waktu yang tidak terbatas;
    2)  Pasal 12 ayat (1), bahwa Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen 
        melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas 
        untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
    3)  Pasal 42 ayat (1), bahwa pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan 
        pengembangan Universitas antara lain berasal dari usaha dan tabungan Universitas. 
        Selanjutnya dalam ayat (5) diatur bahwa penerimaan Universitas bukan merupakan 
        Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

4.  Lampiran I huruf D angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 
    13 Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, mengatur bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi 
    Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya yang pembayarannya melalui KPKN atau 
    Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang:
    1)  Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan
    2)  Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukkan pembayaran yang 
        diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Instansi Pemerintah 
        tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa jawaban Saudara dalam surat penegasan 
    tersebut khususnya butir 1 huruf b dan c perlu dilakukan penyempurnaan sebagai berikut:
    1)  Atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh ABC kepada Instansi Pemerintah 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena:
        a.  ABC merupakan perguruan tinggi yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara, 
            dimana ABC mengelola keuangannya secara tersendiri (dipisahkan dari APBN); dan
        b.  ABC yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukan pembayaran yang diterimanya 
            ke dalam penerimaan Universitas yang bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan 
            Pajak (PNBP).
    2)  Dengan demikian, atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh ABC kepada Instansi 
        Pemerintah atau pihak lain terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak 
        sebesar biaya yang ditagih atau seharusnya ditagih oleh ABC.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1095pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1