User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1095pj.51.12000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1095/PJ.51.1/2000

                            TENTANG

                PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 Oktober 1999 hal Permohonan pemusatan tempat 
Pajak Pertambahan Nilai terutang, dengan memperhatikan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor 
Pelayanan Pajak Bekasi nomor XXX tanggal 9 Desember 1999, dengan ini diberitahukan bahwa Direktur 
Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai 
terutang PT. ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) di kantor pusat Jakarta yang merupakan wilayah kerja Kantor 
Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi.

Untuk keperluan itu PT. ABC diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan atas rekening/kepada 
    Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Jalan XXX dan 
    pabrik di Jalan XXX.
2.  Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pabrik tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3.  Pabrik di Bekasi tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan, baik untuk pabrik 
    maupun atas nama kantor pusat tersebut. Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan oleh kantor pusat 
    di Jakarta.
4.  Setiap ada penambahan lokasi usaha, pabrik, cabang, gudang atau kantor perwakilan baru harus 
    dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi, tembusannya dikirim ke Kantor Pelayanan 
    Pajak Pajak tempat usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan berlokasi, dan ke Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL.

Apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1, 2, 3, dan 4 tidak dipenuhi, atau karena 
adanya perubahan dalam kebijaksanaan yang dianut perusahaan sehingga izin pemusatan tempat Pajak 
Pertambahan Nilai terutang yang diberikan tidak lagi memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan 
untuk itu, maka surat persetujuan izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang akan dicabut, 
pabrik harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan 
Pajak setempat serta melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan ketentuan 
yang berlaku.

Diminta agar Saudara memberitahukan dan menyampaikan fotokopi surat izin ini kepada Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak di tempat unit kerja berada.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1095pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1