peraturan:sdp:1094pj.711990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1094/PJ.71/1990 TENTANG LAMPIRAN I DAN II DARI SURAT EDARAN NO. : SE-29/PJ.71/1990 TGL. 18 OKTOBER 1990 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini terlampir disampaikan Lampiran I dan Lampiran II dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.71/1990 tanggal 18 Oktober 1990 yang belum dilampirkan pada surat edaran tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK, ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1094pj.711990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1