User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1094pj.711990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            01 Nopember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1094/PJ.71/1990

                            TENTANG

       LAMPIRAN I DAN II DARI SURAT EDARAN NO. : SE-29/PJ.71/1990 TGL. 18 OKTOBER 1990

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini terlampir disampaikan Lampiran I dan Lampiran II dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : SE-29/PJ.71/1990 tanggal 18 Oktober 1990 yang belum dilampirkan pada surat edaran tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK,

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1094pj.711990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1