User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1094pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1094/PJ.532/1998

                            TENTANG

                   PENEGASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Desember 1997 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan informasi dan surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  PD. XYZ melakukan usaha jasa persewaan ruangan, jasa pelataran/perparkiran dan 
        melakukan jasa pengelolaan pasar yang meliputi jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa 
        administrasi dan jasa lainnya yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kegiatan di pasar, 
        dan memungut Iuran Biaya Pengelolaan Pasar (IBPP) kepada para pedagang serta karcis 
        kepada pedagang lemah.
    b.  Pemungutan PPN belum dilaksanakan, disebabkan kondisi dan situasi tidak menunjang.
    c.  Atas masalah tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan mengenai jenis Jasa Kena Pajak 
        yang terutang PPN dan besarnya tarif PPN, serta pembebasan PPN tahun 1992 sampai dengan 
        tahun 1997.

2.  Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa persewaan ruangan, jasa pelataran/
    perparkiran dan jasa pengelolaan pasar tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jasa perparkiran yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah 
    dan dipungut Retribusi Daerah.

3.  Sesuai dengan butir 3.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 
    25 Agustus 1989, dinyatakan bahwa service charge yaitu balas jasa yang menyebabkan ruang yang 
    disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, dapat terdiri biaya 
    listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi. Selanjutnya dalam butir 4.2. Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak tersebut dinyatakan bahwa atas service charge dikenakan PPN dengan DPP 
    40% dari jumlah service charge.

4.  Sesuai ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan permasalahan yang dihadapi PD XYZ  
    pada butir 1 di atas, dapat kami tegaskan sebagai berikut :

    4.1.    Jenis Jasa Kena Pajak sehubungan kegiatan PD Pasar Jaya, adalah :
        -   Jasa Persewaan Ruangan,
        -   Jasa Pengelolaan Pasar, yang meliputi jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa 
            administrasi dan jasa lainnya yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kegiatan 
            di pasar.
        -   Jasa pelataran/perparkiran

    4.2.    Besarnya PPN yang terutang adalah :
        -   atas Jasa Persewaan Ruangan terutang PPN sebesar 10% x biaya sewa;
        -   atas Jasa Pengelolaan Pasar terutang PPN sebesar 10% x 40% dari jumlah service 
            charge;
        -   atas Jasa Pelataran/Perparkiran terutang PPN sebesar 10% x biaya parkir.

Demikian untuk Saudara ketahui.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1094pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1